Jalek Ginting Suka : Makna Pemilu, Asas, Prinsip Dan Tujuan

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:24 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini diungkapkan salah seorang Putra Berastagi,Jalek Ginting Suka kepada Indonesia24.co,Kamis (25/05/2023) di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan Asas Pemilu di atur
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu: Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita bisa lebih menjabarkan dimana 1. Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak
boleh diwakilkan atau tanpa perantara.
2. Umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak
suaranya pada pemilu.
3. Bebas, seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki kebebasan untuk
menentukan siapa yang dipilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
4. Rahasia, asas ini menjamin kerahasiaan, hanya pemilih yang tahu pada siapa hak
suaranya diberikan
5. Jujur, semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap
jujur sesuai peraturan yang berlaku.
6. Adil, dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapat
perlakuan yang sama, serta bebas kecurangan dari pihak mana pun.”Ujar Jalek Ginting.

Baca Juga :  Kebersamaan di Warkop Serasi...!!! Hari Anak Nasional Momentum Kepedulian Terhadap Anak

Prinsip Penyelenggara Pemilu diatur Padai, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yaitu : 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga :  Audensi ke Moderamen GBKP...!!!Aliansi Masyarakat Tanah Karo Bersatu Mewujudkan Pilkada Damai, Bermartabat, Bersih Dan Berkualitas

1. Mandiri, artinya penyelenggara pemilu bebas atau dapat menolak campur
tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.
2. Jujur, penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
3. Adil, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya.
4. Berkepastian hukum memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan.”Tutupnya.

(ERI/RANIE.S

Berita Terkait

Yok…!!! Ikuti dan Daftarkan Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025 Antar SD Se Kabupaten Karo
Audensi Perwakilan Kemenduk Bangga di terima Asisten Administrasi Umum dan Kadis P3AP2KB Kabupaten Karo,Bahas Program Bangga Kencana dan 5 Poin Quick
Selamat…!!!2 Kepala Dusun Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Resmi Di Lantik
Terimakasih Pak Bupati Karo..!!! Semua Aspirasi Kami,Terus Di Realisasikan Guna Kepentingan Masyarakat
Kabar Gembira…!!! Tindaklanjuti Banjir di Jalan Kabanjahe –Tigapanah, PUTR Karo Akan Bangun Drainase Baru Tahun Ini
Roy Fachraby Ginting :Gerakan Mela Melket Kabupaten Karo sudah di Mulai…!!!
Dedi Suranta Sebayang Kecewa Kinerja Polsek Mardinding,Laporannya Sudah Sebulan Tapi Pelaku Penganiayaan Dirinya Masih Berkeliaran
Peduli Kebersihan Lingkungan Forkopimcam Barus Jahe Gotong Royong Bersama Masyarakat Sukanalu

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 08:48 WIB

Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:57 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:32 WIB

HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah

Senin, 17 Maret 2025 - 02:39 WIB

Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 02:21 WIB

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:53 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:55 WIB

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Fidyah Ramadan

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:45 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Sertijab Gubernur Sumut

Berita Terbaru