Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:09 WIB

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Malang, Indonesia24.co, – Animo tinggi masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung konser Band asal Inggris Coldplay pada November 2023 mendatang di manfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan

Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur

Bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 lalu.

Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 Mei 2023, karena dua tersangka diantaranya merupakan warga Malang

“Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (29/5/2023).

Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

“Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga :  Cendekiawan Dr. Ana Sopanah Sosok Perempuan Berpikir Out of The Box dan Visioner

Sementara, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Awalnya, anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka. Akan tetapi, hasilnya pun nihil.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu,” jelas Kompol Danang.

Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW.

Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama ‘membirv’.

Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay.

“Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan,” katanya.

Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak.

“Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Respati Presisi Polrestabes Surabaya Mengamankan Gerombolan Diduga Gengster

Para korban sendiri sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.

Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelumnya.

“Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya,” ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.

“PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Cendekiawan Dr. Ana Sopanah Sosok Perempuan Berpikir Out of The Box dan Visioner
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Kunjungi Markas Divif 2 Kostrad
Tingkatkan Kesiap Siagaan Polresta Malang Kota Gelar Latihan PPGD dan Penanganan Kebakaran
Polisi dan Tim SAR Berhasil Selamatkan Wisatawan Hilang di Lereng Budug Asu Malang
Polres Malang Terapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Hindari Longsor Jalur Pronojiwo – Lumajang
Tingkatkan Profesionalitas, Dirbinmas Polda Jatim Beri Arahan Ratusan Bhabinkamtibmas Polres Malang ko
Hari Bhayangkara ke -77 Polresta Malang Kota Berhasil Meraih Peringkat 2 Nasional Lomba Layanan Polisi 110
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:09 WIB

Orang Orangan Dibuat Menjadi Peringatan Agar Pengguna Jalan Tidak Celaka Di Sitinjo

Senin, 14 April 2025 - 17:23 WIB

25 Siswa/i SMA I Parbuluan Dairi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:25 WIB

Gedung Pemuda Dairi Dibiarkan Menyemak Dan Dibiarkan Tak Terawat

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:22 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Media Berlanjut 4 Saksi Pelapor Telah Diambil Keterangan Di Polres Dairi

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:53 WIB

Demi Mencerdaskan Anak Sekolah, Kepala Desa Bangun Buat Kegiatan Pendidikan Tambahan Di Desanya

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:59 WIB

Akibat Truk Terbalik Terjadi Antrian Panjang DI jalan Seputaran Letter S Sitinjo, Kabupaten Dairi

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:15 WIB

Buntut Dugaan Penghinaan Pada Media, Akun Nay_@nti di Laporkan Ke Polres Dairi

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Akun WA Nay_@nti Menghina Sebut Media Abal Abal Disesalkan Oleh Sejumlah Wartawan Di Kabupaten Dairi

Berita Terbaru