Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Terekam CCTV Viral

Sri Suwarni

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:57 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep , Indonesia24.co,– Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023)

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.

Baca Juga :  Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Baca Juga :  Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Satlantas Polres Sumenep Kembali Dapat Piagam Penghargaan dari Polda Jatim.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:44 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:34 WIB

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 

Senin, 12 Mei 2025 - 19:15 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 15:31 WIB

Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:55 WIB

Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:17 WIB

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:56 WIB

Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:30 WIB

Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi

Berita Terbaru

BATU BARA

Polsek Indrapura Gelar Jumat Curhat di Desa Tanah Tinggi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:45 WIB