Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

Sri Suwarni

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 07:37 WIB

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NGAWI, Indonesia24.co,- Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, pada Rabu (31/5/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  LKH) Barracuda menyayangkan Hadi Gerung Sebut Bupati Ikfina Kurang Faham Tata Kelola Keuangan Desa.

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 (dua) pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H, Pangdam I/BB Beserta PJU Berqurban 10 Sapi dan 7 Kambing

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Polisi Terapkan Pengamanan, Pengesahan Warga Baru PSHT di Ngawi Tertib dan Aman
Operasi Patuh Semeru 2023 Polisi Berbagi Helm Gratis di Ngawi
Kompak Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas Ngawi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Razia Mendadak, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:46 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:23 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:55 WIB

Polsek Indrapura Laksanakan Kegiatan Cooling System di Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung 

Senin, 19 Mei 2025 - 22:30 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Pekat Toba 2025, 26 Pelaku Diamankan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:12 WIB

Pengecekan Pengamanan Event Grasstrack dan Motorcross 2025 di Medang Deras 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:14 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tak Kenal Lengah, Razia Rutin Digelar Demi Bebas HALINAR

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Laksanakan Sambang dan Gotong Royong Jaga Kamtibmas di Tanah Lubuk Cuik

Berita Terbaru