Bawanslu dan Ketua LSM-BAKKIN, Ketua O-P. PKP, Sepakat Berantas Politik Uang

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023 - 10:02 WIB

40700 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA LSM-BAKKIN, DENI SYSAHBUDIN LINGGA, KOTA SUBULUSSALAM

SUBULUSSALAM, INDONESIA24.CO – Beberapa waktu yang lalu Dua Ketua (LSM-BAKKIN), Ketua (O-P. PKP), ORMAS Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (O-P. PKP) Aceh, Ketua (LSM-BAKKIN) Barisan Rasan Antikorupsi Kolusi Dan Nipostesme, mengingatkan bahwa politik uang ada pidananya dan bisa didiskualifikasi.

Tak berhenti sampai disitu dari Ketua LSM-BAKKIN, Ketua (O-P. PKP), terus memfollow up, hingga hari ini Ketua Ormas PPKP aceh, Putra nasrullah lembong Bersama Ketua (LSM-BAKKIN5) Barisan Rasan Antikorupsi Kolusi Dan Nipostesme, Kota Subulussalam, Deni syahbudin, Dua LSM-ORMAS melakukan konsolidasi dengan bawanslu, bapak Tepat Silalahi, S.Pd.I
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas kota subulussalam. Senin (05/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Dua Ketua (LSM) PUTRA DAN DENI tersebut dibenarkan pak silalahi, Karena menurutnya politik uang ada pidananya dan caleg yang bersangkutan bisa didiskualifikasi. Jelasnya.

Semuanya sudah diatur jelasnya, dimana dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (undang-undang pemilu), pada Pasal 515 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta “.

Selanjutnya dalam Pasal 523 menyatakan Ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dlm pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (2) “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Ayat (3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”, Tandasnya.

Dalam Pemilihan Umum ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi 4 kategori peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Lamanya ancaman sanksi pidana penjara dan denda yaitu berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta. Sedangkan pihak yang dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda adalah pihak pemberi. Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang (undang-undang pilkada) pada Pasal 73 menyatakan, Ayat (1) “Calon dan/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/ atau pemilih”.

Ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Prov atau KPU Kab/Kota”. Ayat (3) “Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ayat (4) “Selain calon atau pasangan calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan , atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”. Tandasnya.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-78, Kesbangpol Ajak Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

Dan ketentuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A menyatakan Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah)”. Ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Pak silalahi menghimbau agar caleg yang berniat melakukan politik uang agar mengurungkan niatnya,sebelum sanksi hukum yang bicara, tutupnya.  ( Jalaludin Barat/Red )

Baca Juga :  Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perkebunan Masyarakat

 

Berita Terkait

LSM API Subulussalam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,4 Miliar di Kejari dan Kajati Aceh
Di Fitnah Ceraikan UAS dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya.
Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam
Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam
Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat
Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai
Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 03:00 WIB

Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadirin Pelantikan DPD LPAI Batu Bara

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB