Diduga Polres Jombang Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Proses PT. Indonesia Royal Paper

Sri Suwarni

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:00 WIB

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang, Indonesia24.co – Entah apa penyebabnya, sehingga pihak-pihak terkait, baik Kades Diditunggal, Camat Ploso, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, bahkan aparat penegak hukum Polres Jombang yang menangani perkara PT. Indonesia Royal Paper memilih bungkam dari wartawan.

Pasalnya, Kades Diditunggal, Camat Ploso dan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya Polres Jombang yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media ini melalui Kasatreskrim AKBP Aldo justru tidak merespon sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sesuai dengan petunjuk Kasubdit Tipedter Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat, menegaskan, untuk lebih lanjut, mempersilahkan awak media ini untuk konfirmasi ke AKBP Aldo selaku Kasat Reskrim Polres Jombang.

Namun ironis sekali, justru hal itu seolah tak digubris Kasat Reskrim Polres Jombang, AKBP Aldo, buktinya ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan proses tersebut untuk yang ke sekian kalinya, meski pesan WhatsApp terlihat centang dua berwarna biru namun tidak direspon dan seolah menutup informasi terkait proses persoalan tersebut pada wartawan.

Sementara, Camat Ploso dan Juga Kades Diditunggal saat dikonfirmasi juga tidak merespon sama sekali. Padahal Kades Diditunggal sebelumnya membongkar kebobrokan PT. Indonesia Royal Paper pada awak media ini. Bahkan Camat Ploso juga beberapa kali menemui tim awak media ini dan meminta agar pemberitaan tersebut dihentikan. Dalam hal ini, nampaknya pihak-pihak terkait diduga ada kongkalikong dengan PT. Indonesia Royal Paper, Sehingga oknum-oknum tersebut seolah gusar.

Seperti yang santer diberitakan, berdasarkan data serta informan yang dihimpun dari AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/454/V/Res.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 05 Mei 2023 Polres Jombang melakukan pengecekan Pabrik kertas PT. Indonesia Royal Paper di Ds. Daditunggal, Kecamatan Ploso.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Asosiasi Kepala Desa Mendukung Program Kapolres Jombang

Hasil dari pengecekan pengolahan kertas PT. Indonesia Royal Paper diatas mendapatkan hasil sebagai berikut, Bertemu dengan Roni selaku HRD, Bergerak di bidang pengolahan kertas, Bahan baku kertas impor, Pemilik Modal Asing berasal dari China.

Selanjutnya terdapat TPS, Pembuangan air limbah yang sudah diolah ke Sungai Berantas, terdapat IPAL, Karyawan sebagian besar warga sekitar Ploso kecuali teknisi, Karyawan berjumlah kurang lebih 200 orang.

Sementara untuk Jam kerja dibagi menjadi 3 shift yaitu shift 1 pukul 07.00 Wib – 15.00 Wib, shift 2 pukul 15.00 Wib – 23.00 Wib, dan shift 3 pukul 23.00 Wib – 07.00 Wib, Pabrik belum beroperasi secara maximum karena masih Trial. Dan pabrik Menggunakan bahan bakar batu bara untuk menyetrika kertas.

“Selain itu, Pihak Polres Jombang juga Akan mengundang pemilik PT. Indonesia Royal Paper ke kantor guna dimintai keterangan dan menyerahkan perijinan yang dimiliki, serta Koordinasi dengan dinas terkait. Dan hasilnya bakal dilaporkan kepada pimpinannya,” ungkap pesan Dum dari Polres Jombang yang disampaikan Kasubdit Tipidter Polda Jatim pada awak media ini.

Namun terkait banyaknya perkara yang ditimbulkan PT Indonesia Royal Paper yang sudah santer diberitakan dan saat ini dalam proses nampaknya ada yang luput dari pemeriksaan polres Jombang, salah satunya yakni Dugaan pencaplokan jalan usaha tani nampaknya lolos dari pantauan pihak polres Jombang. Buktinya hal itu tidak tercantum dalam lis pengecekan yang dilakukan Polres Jombang.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan Kota Malang - Animo tinggi masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung konser Band asal Inggris Coldplay pada November 2023 mendatang di manfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur Bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 lalu. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 Mei 2023, karena dua tersangka diantaranya merupakan warga Malang "Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (29/5/2023). Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. "Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay," ungkap Kombes Budi Hermanto. Sementara, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut. Awalnya, anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka. Akan tetapi, hasilnya pun nihil. "Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu," jelas Kompol Danang. Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW. Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama 'membirv'. Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay. "Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan," katanya. Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak. "Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta," imbuhnya. Para korban sendiri sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya. Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelumnya. "Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya," ucapnya. Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan. "PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," katanya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Padahal, menurut Kades Daditunggal pada awak media ini, selain diduga buang limbah berbahaya dan beracun (B3) sembarangan juga masih banyak persoalan lain yang diduga melanggar aturan, diantaranya yakni diduga mencaplok jalan usaha tani milik Desa Daditunggal dengan ukuran 2X40 yang sekarang sudah ditutup tembok dan tidak bisa digunakan lagi.

Kades Daditunggal juga menegaskan bangunan PT. Indonesia Royal Paper yang ada di depan juga diduga belum ada izin IMB. dan ada dugaan izin amdal juga tidak ada. Padahal sudah lama produksi.

Bahkan menurut Kades Daditunggal PT. Indonesia Royal Paper tersebut juga terdapat 4 tenaga kerja asing TKA, tetapi dua diantaranya izinya sudah habis alias kadaluwarsa.

Awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap kepada pihak-pihak terkait, baik Polres Jombang maupun Polda Jatim, agar benar-benar profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak tegas PT. Indonesia Royal Paper sesuai undang-undang yang berlaku.

Agar ada efek jerah bagi pemodal asing khususnya Cina yang melanggar undang-undang atau aturan negara Indonesia dan tidak semena-mena menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan aturan dan efek buruk yang ditimbulkan di tengah masyarakat atau warga republik Indonesia. (Red)

Berita Terkait

Bupati Mundjidah Wahab Teken LoI Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin
Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Tahun 2023 Di Kabupaten Jombang
Jombang Berangkatkan Kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya Menuju Kota Batu
Peduli Penghijauan, Polres Jombang Gelar Penanaman Pohon Serentak*
Masyarakat Jombang Apresiasi Polri, Ujian Praktek SIM Lebih Mudah
Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Polres Jombang Bersholawat.
Polres Jombang Siapkan Pasukan Gabungan Untuk Pengamanan Tradisi Suran Agung
Wakapolres Jombang Cek Kendaraan Dinas, Periksa Mesin Hingga Kelengkapan*
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 03:00 WIB

Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadirin Pelantikan DPD LPAI Batu Bara

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB