Diduga Ada Menguasai Lahan Kliennya..!!Rina Ateta Surati Kapolres Karo

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:04 WIB

40793 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Rina Ateta Br Munthe,SH.MH selaku kuasa hukum para ahli waris keluarga Alm.Tjidah/Cidah Purba berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:12/SK-RM/VIII/2022,mendatangi Mapolres Tanah Karo guna menyurati Kapolres Karo,Rabu (07/06/2023).

Hal ini berawal dimana pengakuan kliennya tersebut memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari warisan Alm.Tjidah/Cidah Purba yang terletak di depan seberang SPBU Simpang 3 Laudah Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah seluas ±5000M ini diketahui sudah dikuasi oleh Alm.Tjidah/Cidah Purba sejak tahun 1960, begitu meninggal dunia lahan ini dikuasai oleh para ahli waris secara terus menerus tanpa ada gangguan dan gugatan dari pihak manapun.

Tanah ini telah berdiri sebuah bangunan yang terbuat dari kayu milik dari Teralam.Purba (salah satu hak waris) dan ada juga dua buah bangunan yang belum selesai dikerjakan milik Teramin Purba (salah satu dari Ahli Waris lainnya).

Menurut Kuasa Hukum (Rina Ateta Br Munthe,SH.MH & Rekan) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1960(Undang-undang pokok Agraria,Jo.Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 24.tahun 1997 dan Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 sangat menguatkan posisi hukum Para Ahli Waris Alm.Tjidah/Cidah Purba karena penguasaan Fisik Tanah telah puluhan tahun dikuasai secara terus menerus dianggap telah memproleh hak milik”Ujar Rina Ateta.

Klien kami memang betul belum mempunyai bukti kepemilikan tapi bukti-bukti bahwa Tjidah/Cidah Purba sudah sejak dulu menguasai tanah tersebut didalam beberapa surat Akte Jual Beli (AJB) yang telah dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang atau notaris terkait batas batas tanah.

Baca Juga :  Diduga Penyalahgunaan Wewenang...!!!Ka UPT KPH XV Dilaporkan Warga ke Polres Tanah Karo

Tapi saat ini mulai sejak (30/05/2023) kemarin ada oknum warga Kabanjahe HGS dkk mengklajm Lahan/Tanah tersebut milik mereka.

Terlihat sudah didirikan pagar kawat berduri sebelah selatan Tanah Warisan milik Tjidah/Cidah Purba dan sudah membuat spanduk “Dilarang Masuk Pasal 551” dan pada saat mendirikan Pagar dan Spanduk tersebut tidak ada salah seorangpun Ahli Waris Cidah Purba berada di lokasi (Objek).”Ujar Rina Ateta Munthe SH.MH.

Pada (02/06/2023) kami bersama beberapa Ahli Waris dari Tjidah/Cidah Purba mendatangi Objek tersebut dan sampai di lokasi kami bertemu dengan tiga (3) orang laki-laki yang mengaku suruhan HGS untuk mengawasi orang yang masuk ke Objek tersebut.

Saat kami suruh orang orang yang mengaku suruhan HGS tersebut keluar dari bangunan dan mengeluarkan barang barangnya dan kami juga melihat orang suruhan HGS tersebut memiliki pisau/parang panjang.

Sebelumnya bangunan tersebut disewakan oleh Teralam Purba kepada W,Penduduk Kabanjahe pada saat kejadian tanggal (30/05/2023).

W bersama istrinya diusir secara paksa dari bangunan dan disuruh mengangkati barang barangnya.

Perbuatan HGS dkk ini merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm.Cidah Purba atas Tanah tersebut adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum.”Ujar Rina Ateta.

Baca Juga :  Sebelumnya Karutan Kabanjahe,ChandraTarigan Resmi Dilantik Menjadi Kalapas Kelas IIB Kalabahi

Sesuai dengan keterangan yang dibuat (05/06/2023) dari Kantor Notaris/PPAT Davit Mulianta Barus,SH bahwa Tanah sebagaimana disebut Akte Jual Beli (AJB) Nomor :264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapi Riahnaita,SH PPAT di Kabanjahe atas tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara sesuai batas batas terlampir,bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk tanah persilan.

Tanah Persilan sebanyak 19 Persil dan telah sesuai dengan batas tanah sebagaimana disebut dalam Akte Jual Beli (AJB) yang diperbuat di hadapan Riahnaita. SH PPAT Kabanjahe.

Disana terlihat tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya disisi/Batas sebelah Barat.

Kenapa kami menyurati Kapolres Karo karena negara kita negara hukum dan kami tidak mau tejadi hal hal yang tidak diinginkan.”Ungkap Rina Ateta.

Saat ditanya Indonesia24.co isi surat yang dilayangkan ke Kapolres Karo,Rina Ateta mengatakan kalau surat ini tembusan ke Kasat Reskirim Polres Tanah Karo,Kapolda Sumatera Utara,Kepala BPN Tanah Karo,juga Lurah Gung Negeri Kabanjahe,meminta Kapolres Karo agar menegur HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali kawat kawat durinya.

Karena akibat perbuatan HGS dkk Klien kami tidak bisa lagi keluar masuk kedalam tanah warisam Tjidah/Cidah Purba tersebut.”Ungkap Rina Ateta Kamis (08/06/2023).

(ERI/RANIE.S)

Berita Terkait

Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sempajaya Sukses,Disambut Positif Oleh Warga
Kejaksaan Menetapkan 3 Tersangka di Duga Korupsi Pupuk  Bersubsidi Kabupaten Karo
Bank BRI Kabanjahe Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Orang Tua Siswa SD 040517 Tiga Jumpa : Kami Sudah Seperti Keluarga, Ibu Tanti Nilawati Banyak Memberi Kemajuan
Viral…!!! SD Negeri 040517 Tiga Jumpa Kecamatan Barusjahe Banjir, LPA Karo dan Tim Media Datangi Lokasi
Projo Muda Sumut dan Karo  Dampingi Jokowi ke LMD Kabupaten Karo
Tidak Ada Agenda Peresmian Monumen Juma Jokowi..!!! Kehadiran Presiden ke 7 ini ke LMD Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Petani Jeruk
Nurdiansyah Alias Wak Anda Ditangkap karena Ancam Kades Pakai Parang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:44 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:34 WIB

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 

Senin, 12 Mei 2025 - 19:15 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 15:31 WIB

Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:55 WIB

Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:17 WIB

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:56 WIB

Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:30 WIB

Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi

Berita Terbaru

BATU BARA

Polsek Indrapura Gelar Jumat Curhat di Desa Tanah Tinggi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:45 WIB