DR. Junimart Girsang, SH Datang Membela Masyarakat Di Pengadilan Kabanjahe

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:54 WIB

401,061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak DR. Junimart Girsang SH, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai PDI Perjuangan yang sudah datang ke Pengadilan, untuk memberikan Kesaksiannya guna membela masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama yang didampingi Yudhi. H. Zebua, SH, Aditya Sinulingga, SH dan Irvan Ginting.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran DR. Junimart Girsang, SH di Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal (12/06/ 2022) adalah sebagai SAKSI untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara sengketa lahan No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj antara Masyarakat Desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kesaksian DR. Junimart Girsang yang juga Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI dalam Sidang Pengadilan tersebut, menjelaskan tentang seputar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan Komisi II DPR RI pada tanggal 05 September 2022 yang lalu, berdasarkan pengaduan Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, sebagai akibat diserobotnya lahan-lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Hadiri Jum'at Berkah!TOSS Diminta Memperhatikan APBD Karo Mengalokasikan Ke Rumah Ibadah dan Perkuburan Muslim

Selain itu, DR. Junimart Girsang juga menyatakan keberatannya dalam persidangan yang disiarkan secara live di media sosial, terhadap Bupati Karo karena tidak melakukan “Kroscek” atau melakukan investigasi atas terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung Seluas 480, 11 Hektar. Karena telah mencaplok lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama.

Ditambah DR. Junimart Girsang pula, kalau ternyata Bupati Karo tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertulis dalam SK No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk mengurus TITLE HAK TANAH pada lahan seluas 480, 11 Hektar yang berada di Desa Partibi Lama, akan tetapi sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah merugikan masyarakat dan membuang-buang anggaran dari APBD Kabupaten Karo.

Jadi hal itu justru membuktikan dalam persidangan, kalau Bupati Karo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah melakukan pemagaran dan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama tanpa memiliki Hak Pengelolaan Tanah dilahan seluas 480, 11 Hetar tersebut, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.

Baca Juga :  Runner Up di Kejurwil..!!! Shakila Feby Br Barus Mengharumkan Tanah Karo

Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama menjelaskan kepada awak media, jika dirinya bersama dengan masyarakat Desa Partibi Lama sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak DR Junimart Girsang, SH karena telah bersusah payah datang dan memberikan kesaksiannya di Pengadilan, sehingga terungkaplah di persidangan jika Bupati Karo memang nyata-nyata sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kami berharap semoga Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, dapat memberikan rasa keadilan bagi kami masyarakat Desa Partibi Lama yang telah dirugikan oleh Perbuatan Bupati Karo sehingga menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama tutup Kaberma Munthe didampingi Fransiska Br Munthe sebagai Kepala Desa Partibi Lama

RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)

Berita Terkait

Gundaling Sky Hill Terus Berbenah,Memanjakan Mata Dengan Dua Gunung Berapi dan Sunset di Sore Hari
5 Rumah Terbakar di Vanleth Kelurahan Gundaling I Berastagi
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Berastagi..!!! Bupati Karo Berpesan Agar Siswa Meningkatkan Kompetensi Dalam Mencapai Cita-Cita
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Bijak Bersosial Media..!!! Bupati Karo Mengatakan Hanya Satu Akun Media Sosial Facebooknya
Erianto Perangin-Angin : Bila Ada Keluarga Penyalahguna Narkoba,Jangan Ragu Rehab
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:31 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Brigadir Hanrisal Silaen, Cooling Sistem Bantu Warga Kurang Mampu 

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Melakukan Koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Bidadari Batubara Terkait Pelayanan Kesehatan Terhadap Warga Binaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:22 WIB

Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Membuka Acara Implementasi Pembelajaran DEEP LEARNING di Kalangan UPT SMPN 2 Lima Puluh

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:48 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:04 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:25 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Berita Terbaru