Misteri Rabat beton Besi tikar 8 Mili Atau 10 Mili DiDesa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalm
SUBULUSSALAM, INDONESIA24.CO – 16/06/2023, Kegiatan Rabat beton yang bersumber dari dana Desa (ADD) kampong Lae Oram kecamatan Simpang Kiri kota Sebulussalam yang berlokasi di dusun perumnas diduga belum memegang surat hibah yang sah dari pemilik tanah pak Jalli.
Rabat beton yang berukuran 2 x 50 meter itu dengan tikar besi yang memakai ukuran besi dua jenis, ada Besi 10 Mili dan ada juga memakai Besi 8 Mili, saat awak media turun langsung ke lokasi perkerjaan Rabat beton itu.
Lanjut awak Media konfirmasi kepada salah satu maysarakat yang ada di lokasi kegiyatan Rabat beton, siapa pelaksana kegiatan kerjaan ini, lalu masarakat itu mengatakan, kegiatan ini langsung kepala kampong, Zakaria, yang menangani, kata maysarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah kalangan masyarakat, juga mengatakan, bukan ini saja kegiatan pelaksananya kepala kampong kami, Drainase sepanjang 50 meter dia Juga pelaksananya, dan lagi-lagi Drainase juga belum di Pelaster kata warga setempat, dan kepala Desa tersebut tidak mau memberitaukan pelaksana kegiatan tersebut entah sama Kadus atau Kaur, dalam perkerjaan tersebut Kepala Desa juga yang pegang, Kata Maysarakat Lae Oram.
Maysarakat juga manyampaikan keawak media dilokasi kegiatan Rabat beton tersubut, Seharus Rabat beton yang berukuran 2 x 50 meter itu dengan tikar besi yang memakai ukuran (Besi 10 Mili), malah yang dipasang (Besi 8 Mili). Sebut maysarakat Lae Oram.
“.Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 Bab 1 prioritas penggunaan dana desa yang bertujuan :
1.menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan dana desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan maysarakat desa.
2.memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2020 dan,
3.menjelaskan tata kelola penggunaan dana desa sesuai prosedur perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di tempat terpisa awak media menjumpai kepala kampong Lae Oram, Zakaria, di ruangan kerjanya untuk mempertanyakan permasalah surat hibah dan siapa pelaksana kegiatan itu, kepala kampong mengatakan surat hibah tanah itu suda ada, dan pelaksana kegiatan itu adalah kepala Dusun, dan masalah bersih Rabat beton itu memang di Rab nya besi 8 ungkap kepala kampong lae Oram Sebulussalam ,
Selepas menjumpai kepala kampong Lae Oram, awak media langsung menjumpai pemilik tanah tempat kegiatan rabat beton itu yang bernama, Jalli, dia mengatakan masaalah surat hibah secara tertulis memang belum ada, memang pernah saya hibahkan tanah tersebut ukuran 5 meter depanya, namun yang di pakai desa hanya 2 meter, itupun kalau surat hibah secara tertulis belum ada.
(Jalaludin Barat/Red)