Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan

Sri Suwarni

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 19:00 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA,Indonesia24.co,-  Satgas TPPO Polda Jawa Timur terus memburu dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun eksploitasi seksual dalam negeri.

Terbukti dari Januari hingga Juni 2023, Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus TPPO dan sudah dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (18/6).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari 24 kasus TPPO yang berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan sebanyak 38 orang tersangka.

“Untuk bulan Januari hingga Juni 2023, ada 38 tersangka dari 24 kasus TPPO dengan korban sebanyak 233 orang,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Adapun 24 kasus TPPO yang diungkap Polda Jatim tersebut kata Kombes Pol Dirmanto terdiri dari 14 kasus terkait pelanggaran Moratorium Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

Dengan berhasilnya mengungkap kasus TPPO oleh Satgas Polda Jatim ini lanjut Kombes Dirmanto artinya Polda Jatim telah menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.

“Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI maupun eksploitasi seksual,”pungkas Kombes Dirmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terbaru ( Juni 2023 ) Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap TPPO sebanyak 13 kasus.

Dari 13 kasus yang diungkap oleh Polda Jatim bersama Polres jajarannya selama Juni 2023 itu ada 9 kasus TPPO terkait PMI dan 4 kasus terkait eksploitasi seksual.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

“Untuk bulan Juni ada 13 LP terkait kasus dugaan TPPO dan sudah berhasil kita ungkap semua,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada Ditreskrimum Polda Jatim,Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (16/6) yang lalu.

Kombes Pol Totok mengungkapkan hasil ungkap kasus oleh Satgas TPPO itu juga merupakan kerjasama kementrian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim berikut Polres/ta jajaran Polda Jatim.

Sebelumnya dalam kurun waktu operasi Satgas TPPO Polda Jatim, kata Kombes Totok, Polda Jatim juga telah berhasil mengungkap tiga kasus.

“Sebelumnya kami juga sudah berhasil mengungkap 3 kasus terkait TPPO,”ujarnya.

Kasus yang pertama, Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI.

Kepada empat tersangka dikenakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk kasus yang kedua kata Kombes Totok, pihak Satgas TPPO Polda Jatim bekerjasama dengan BP3MI Jatim, berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka yakni MYS, HKL, KSR dan MS, yang sudah memberangkatkan 20 orang CPMI.

Terhadap para tersangka itu akan diterapkan pasal yang sama yaitu pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor di Surabaya

Sementara itu untuk kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka APP telah memberangkatkan 6 PMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.

Sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Jepang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,”jelas Kombes Totok.

Kombes Pol Totok juga mengungkapkan dari ke Sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka, selain dikenakan pasal 4 dan 10 Undang – undang TPPO juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010.

“Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,”jelas Kombes Totok.

Saat ini Satgas TPPO Polda Jatim terus memburu ke empat tersangka yang ditetapkan DPO.

Satgas TPPO Polda Jatim juga telah melakukan pemblokiran ke 16 Rekening para tersangka dengan total 17 Milyar Rupiah.

“Kita lakukan pengejaran terhadap DPO, dan pemblokiran 16 Rekening tersangka dengan total 17 M ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
Ada Apa Dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas TPPU 378 Serta 480 Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar
Akui Tak Miliki Ijin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran
Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan
Polisi Berhasil Ungkap Hilangnya Tiang PJU di Surabaya, Tersangka Pencuri Diamankan
Dapil 5 Semakin Solid” Indonesia Raya Membuka Konsolidasi Kader NasDem Surabaya
Komandan Puspenerbal Buka Penyegaran Aircraft Underwater Escape Training
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Irmansyah: “Pemkab di Gayo Harus Manfaatkan Kegiatan World Gayonese Community, Biar Lebih Banyak yang Studi ke Luar Negeri”

Selasa, 3 September 2024 - 15:04 WIB

PT PEMA PROMOSI KIA LADONG DI WASHINGTON, D.C.

Senin, 27 Mei 2024 - 01:39 WIB

 Santri dan Mahasiswa Indonesia Ikuti Program Harmony in Action Di Thailand

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:41 WIB

2.5 Tahun Terbentuk, Komunitas One Week One Juz Indonesia Lakukan Penguatan Pengurus

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:22 WIB

Diaspora Indonesia-Qatar Fitrawandi Daud Apresiasi WGC, di Qatar Ada 3-4 KK Orang Gayo

Senin, 26 Februari 2024 - 00:01 WIB

Maroko Tegaskan Komitmennya Mendukung Palestina di Mahkamah Internasional

Minggu, 29 Oktober 2023 - 23:14 WIB

Masyarakat Aceh Klang Malaysia Galang Dana Untuk Palestina

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:35 WIB

PTPN IV dan reNIKOLA Jalin Kemitraan Guna Kembangkan 4 Unit Pabrik CBG Plant di Sumatera Utara

Berita Terbaru