Diduga Oknum Bidan SR Sudah Melanggar Undang Undang Kebidanan

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:10 WIB

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul -Mataexpose Nasional ,-Surat Tanda Registrasi (STR) bagi bidan  adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik bidan . hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku di negara kita(20/6/2023) .

Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus memiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Nomor HK.03.03./MENKES/537/2015 tentang penggunaan keterangan pengurusan STR untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Sementara itu,ketua LSM LPAS RI Kabupaten Sergai  menjelaskan berdasarkan pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan. Apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana Rp 200 juta.

Baca Juga :  Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional

“Sejak diberlakukannya UU Tenaga Kesehatan terkait STR, tidak ada kebijakan atau tawar menawar terkait tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR”ucap nya .

“Jadi berdasarkan UU jelas bahwa hal ini merupakan suatu yang wajib harus dipenuhi. Karena ini perintah UU maka harus dilaksanakan. Hanya ada satu cara agar tidak terkena sanksi, yakni miliki STR tersebut sesuai dengan jalurnya,”ungkapnya kepada awak media .

masa berlaku SIP sudah disesuaikan dengan masa berlaku STR. Jadi, jika masa berlaku STR habis maka otomatis masa berlaku SIP pun habis, artinya bidan  baru boleh melakukan pelayanannya lagi saat sudah memiliki STR baru atau jika sedang dalam masa pengurusan boleh menggunakan resi. Bila tidak ada STR atau SIP maka bidan  dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Sempat ditutup...!!! Sabung Ayam dan Dadu Kembali Beroperasi

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar  Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin”ucap Wk selaku LBH PA /PK kepada awak media.

Diminta  kepada dinas terkait ,ketua IBI kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan SR yang melakukan praktik tanpa izin karena sudah melanggar undang undang  kebidanan.

(TIM)

Berita Terkait

Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional
Perempuan Memilih Dan Menentukan Fatayat NU Sumut Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Suwardi Saragih Ketua PAC BPMI Kecamatan Dolok Merawan
Tanggul Sungai Jebol, Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Sempat ditutup…!!! Sabung Ayam dan Dadu Kembali Beroperasi
Sang Pejuang Dhuafa Kunjungi Mutiara tersembunyi Pemenang Juara 1 Dunia di Alzazair.

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:33 WIB

Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok di Kabupaten Pakpak Bharat Jelang Puasa dan Idul Fitri 1446 H/ 2025M

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:22 WIB

Kepala SMA N 1 Salak,Mengunjungi Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:14 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Perayaan Hari Jadi ke 21 Kabupaten Samosir

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:51 WIB

Rakor Operasi Ketupat Toba 2025 Perkuat Sinergi Lintas Sektoral di Gelar Mapolres Pakpak Bharat

Senin, 17 Maret 2025 - 02:39 WIB

Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 02:21 WIB

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 02:09 WIB

Bupati Pakpak Bharat Pimpin Rapat Perdana Periode kedua 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 01:58 WIB

Pemkab Pakpak Bharat,TNI – Polri Menormalisasi Jalan Nasional Pakpak Bharat – NAD

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Perayaan Hari Jadi ke 21 Kabupaten Samosir

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:14 WIB