Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pamekasan

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:07 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN, Indonesia24.co, – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dsn. Lebek, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep tewas.

Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Ds. Tampojung Pregi Kec. Waru, JH (38) Warga Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar dan JK (45).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib.

“Saat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci,”kata AKBP Satria kepada media, Senin (19/6).

Sekira pukul 12.00 Wib,lanjut AKBP Satria saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu.

Setelah MZ membuka pintu ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.

Baca Juga :  Revitalisasi Makam Pahlawan Nasional KH Wahab Chasbullah Mulai Tahap Pengecatan

Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.

Lalu DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.

Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.

Setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid.

Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.

“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,”ujar AKBP Satria.

AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Banjir' Apresiasi Warga ke Kapolri yang Komitmen Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Wayang Kulit

“Ketiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut,”kata AKBP Satria.

Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Untuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,”pungkas AKBP Satria.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:53 WIB

Razia Narkoba di 2 Cafe Berbeda..!!! Polres Karo Pastikan di Amakot dan Cafe Milik Jaman Tidak Ada Aktivitas Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:14 WIB

Sering Macet Parah di Seputaran Laudah Kabanjahe, Suriyadi Purba Anggota DPRD Karo Datang Kelokasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:04 WIB

Hiburan di Berastagi..!!!Acara Music Season Menyambut Imlek 25 dan 26 Jan 2025 di Puncak Gundaling Berastagi

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:16 WIB

BPR NBP 15 Tanah Karo Resmikan Gedung Kantor Baru di Berastagi dan Syukuran BPR NBP 15 Raih Asset Rp 100 Milyar

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:06 WIB

Selamat..!!!BRI BO Kabanjahe Juara I Kompetisi Paduan Suara Perayaan Natal PKK BRI RO dan RAO se-Sumut

Senin, 13 Januari 2025 - 11:53 WIB

Dipimpin Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus,Amankan HG dan 15 Batang Ganja di Perladangan Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:02 WIB

Perayaan Natal Dan Syukuran Tahun 2025, Lingkungan St. Petrus, Stasi Sirumbia Penuh Sukacita

Berita Terbaru

DAIRI

Sahabat Brampu Jamu Wartawan Dairi Di Sidikalang

Rabu, 15 Jan 2025 - 19:45 WIB