Sigap! Bersurat ke LPSK, dr Tunggul P Sihombing MHA minta perlindungan hukum dan keadilan

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:45 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin selaku ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan sekaligus kuasa dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat resmi ke LPSK

“Kita mohon perlindungan hukum berkeadilan terkait dr. Tunggul P. Sihombing, MHA karena sangat diduga kuat ia adalah korban mafia hukum yang wajib dilindungi negara dan segera dibebaskan, ” tegas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/6/2023)

Berikut surat resminya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta 22 Juni 2023

Di

Kepada Yth: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) : Jl. Raya Bogor Km 24 No 47Susukan, Ciracas

Jakarta Timur (13750)

Perihal

Mohon Perlindungan Hukum Untuk Keamanan Dan Keselamatan Guna Perjuangan Lepas Demi Hukum Serta Membuka Mafia Peradilan Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Hingga Berbagai Kesalahan Nyata Di Rutan Dan Lapas

Ketua LPSK Yang Terhormat,

Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Proses Hukum Dan Putusan Hakim Yang Melanggar Perintah UUD Tahun 1945, KUHAP KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Berbagai Kesalahan Nyata Proses & Pelaksanaan Eksekusi Di Lapas UPT Kemenkumham RI (ERROR IN

Baca Juga :  Debat Perdana: Komitmen HAM 3 Capres Masih Normatif

PROCEDURE).

Shareholders Proyek Vaksin FB (Seharusnya Juga Untuk Covid 19 Dengan Anggaran

Rp 2.2 Triliun Di Bio Farma & Unair Surabaya

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA. skandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Merujuk Rutan / Lapas UPT Kemenkum Ham RI, Mengabaikan Amanat Pasal 9 Butir (g) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang PEMASYARAKATAN Yang Pada Prinsipnya Menyatakan Bahwa Narapidana Mempunyai Hak Untuk Menyampaikan Pengaduan Dan Atau Keluhan.

Baca Juga :  Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi, Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024  

Merujuk Fakta Dan Pemberitaan Media Bahwa Berbagai Kesalahan Nyata Yang Terjadi Di Rutan / Lapas, Antara Lain Bebasnya Penjualan Dan Pemakaian Narkoba, Jual Beli Kamar, Penjualan Kebutuhan Pokok Atau Kebutuhan Tambahan Seperti Sabun Mandi, Sabun Cuci, Gula DII Dengan Harga 100-200% Dari Harga Pasar. Setiap Terpidana Yang Dianggap Mengganggu SISTEM Yang Ada Diganggu / Diancam Serta Dipindahkan Ke NK Dengan Pengamanan Khusus.

Merujuk Fakta, Fakta Hukum Dampak Pengaruh Penguasa Dan Khususnya Pemilik / Pimpinan / Staf Penyedia Barang / Jasa Pelaku Kejahatan Dalam Proyek Ini, Yang Dapat Mempengaruhi Aparat Penegak Hukum Dari Hulu Hingga Ke Hilir, Dilain Pihak Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Hingga Saat Ini Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Lipsus: FJPK

Berita Terkait

Menkop Budi Arie Dianugerahi ABPENAS Atas Percepatan Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa
Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut
Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut
Surat Terbuka untuk KPK RI: Menuntut Keadilan atas Kasus Suap 100 DPRD Sumut 2009-2014
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso Dukung Penuh Menteri Imipas Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
Tokoh Agama Mengajak Umat dan Masyarakat Banten, untuk Menjaga Keharmonisan Umat Islam
Kasad Pimpin Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD
Kajari Subulussalam Supardi, S.H. Ajak Teladani Peristiwa Isra Mikraj dalam Pengabdian dan Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:18 WIB

Wabup Pakpak Bharat Membuka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten/ Kota Sehat

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:16 WIB

Ketua Darma Wanita Persatuan Pakpak Bharat Hadiri Musyawarah Daerah ke V Provinsi Sumatera di Medan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:03 WIB

Sekda Bersama Wakapolres Pakpak Bharat Menyaksikan Groundbreaking Pembangunan 29 Dapur SPPG

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

Bupati Pakpak Bharat Mou bersama Kepala BPJS Sumbagut di Medan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:46 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Menteri Paiawisata di Toba,Sibisa

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:39 WIB

Wabub Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat 3 Ranperda

Senin, 7 Juli 2025 - 11:28 WIB

Wabup Pakpak Bharat Menerima KKN UNIMED 857 Orang Hari Ini

Senin, 7 Juli 2025 - 00:06 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MOU Bersama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Balige

Berita Terbaru