Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

Sri Suwarni

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:24 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Indonesia24.co,- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.

Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.

Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.

Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.

Baca Juga :  Momentum Idul Adha, Polres Jombang Serahkan Hewan Kurban Kepada Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.

“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Sholat Ied Berjamaah Di Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744,” kata Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO..( Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Refleksi 2024: Menuju Layanan Haji dan Umroh yang Lebih Baik, Selamat Datang 2025! Oleh: KH. Abdullah Faqih
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Sebagai Wakapolri yang baru..!!! Usai dilantik Kapolri
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo :  262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp 31,8 T Bukti Narkoba Terungkap
Deklarasi Karo Foundation di The Ritz -Carlton Jakarta…!!!Arumba Siap Mendukung
Andi Abbas Kambau Dukung Program Ketum Golkar Bahlil Kawal Program Presiden Terpilih Prabowo – Gibran
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:27 WIB

BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:47 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08 WIB

Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIB

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:50 WIB

 Di Duga Ada Pemangkasan Dana Pembangunan Tahap 1 di Pembangunan RSUD Karo Yang Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:05 WIB

Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:13 WIB