Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:41 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEMBER, Indonesia24.co,– Jajaran Polres Jember, berhasil membongkar aksi penimbunan solar bersubsidi diwilayah Ambulu, tepatnya di Dusun Krajan Desa Pontang yang dilakukan oleh Hanafi (30) warga sekitar.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto menyatakan, bahwa terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di salah satu bangunan di bekas kolam renang milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Informasi tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di 2 tandon air ukuran besar.

Baca Juga :  Polisi Peduli, Kapolres Jombang Berikan Bea Siswa Pelajar Berprestasi*

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga mendapati 5 orang yang baru saja membeli solar dari berbagai SPBU untuk jadikan satu di rumah terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 6 orang, dimana 5 diantaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” beber Kapolsek.

Pihaknyapun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar, dan dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah inisial H.

Dari H sendiri, Polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut, dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang belakangan diketahui bernama ASP.

Baca Juga :  Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi BBM Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa. (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Berkat Polsek Kebon Jeruk, Ari Widiyanto Sambut Tahun Baru dengan Kembalinya Motor Kesayangan
Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri
Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi
Gercep Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jember Dalam Waktu 4 jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Razia Mendadak, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:46 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:23 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:55 WIB

Polsek Indrapura Laksanakan Kegiatan Cooling System di Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung 

Senin, 19 Mei 2025 - 22:30 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Pekat Toba 2025, 26 Pelaku Diamankan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:12 WIB

Pengecekan Pengamanan Event Grasstrack dan Motorcross 2025 di Medang Deras 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:14 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tak Kenal Lengah, Razia Rutin Digelar Demi Bebas HALINAR

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Laksanakan Sambang dan Gotong Royong Jaga Kamtibmas di Tanah Lubuk Cuik

Berita Terbaru