Dugaan Kecurangan Dalam Pilkades Tingkem Tercium, Gakkumdu Diminta Tindak Tegas

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 22:37 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)
Dugaan kecurangan dalam Pilkades Tingkem Tercium,Gakkumdu diminta Tindak Tegas

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Kegiatan Anjangsana Dan Silaturahmi Di Desa Remukut

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)

Berita Terkait

Edukasi Donor Darah di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan
Kapolsek Blangkejeren: Sosialisasi Bahaya Narkoba Bukan Seremonial, Tapi Langkah Nyata Menjaga Masa Depan Bangsa
AKBP Hyrowo Komandoi Aksi Sosial Polres Gayo Lues sebagai Bentuk Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Bantu Jemur Kopi, Warga Cane Baru Apresiasi Kepedulian TNI
Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Petani bajak sawah gunakan traktor
Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:18 WIB

Wabup Pakpak Bharat Membuka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten/ Kota Sehat

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:16 WIB

Ketua Darma Wanita Persatuan Pakpak Bharat Hadiri Musyawarah Daerah ke V Provinsi Sumatera di Medan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:03 WIB

Sekda Bersama Wakapolres Pakpak Bharat Menyaksikan Groundbreaking Pembangunan 29 Dapur SPPG

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

Bupati Pakpak Bharat Mou bersama Kepala BPJS Sumbagut di Medan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:46 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Menteri Paiawisata di Toba,Sibisa

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:39 WIB

Wabub Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat 3 Ranperda

Senin, 7 Juli 2025 - 11:28 WIB

Wabup Pakpak Bharat Menerima KKN UNIMED 857 Orang Hari Ini

Senin, 7 Juli 2025 - 00:06 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MOU Bersama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Balige

Berita Terbaru