Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut !!”

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 01:58 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  Bro Rivai Dikehendaki Oleh Akar Rumput di Pilgub Sulsel

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

(Eric_Presidium FPII)

Berita Terkait

Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus AndriantoSoal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Menteri PKP dan IMIPAS Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas
ASW: Pembuatan Paspor Naik Hampir 100%, Adil Versi Siapa? Siapa yang Bermain dan Diuntungkan di Balik Tarif Ini?
Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi
Selamat…!!!! Puput Milala Terpilih Menjadi Puteri Persahabatan 2025
Mengenakan Pakaian Adat Kalak Karo,Puput Milala Top 3 Best Catwalk
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya
Ketua PW GPA DKI Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:44 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:34 WIB

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 

Senin, 12 Mei 2025 - 19:15 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 15:31 WIB

Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:55 WIB

Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:17 WIB

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:56 WIB

Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:30 WIB

Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi

Berita Terbaru

BATU BARA

Polsek Indrapura Gelar Jumat Curhat di Desa Tanah Tinggi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:45 WIB