Operasi Patuh Semeru 2023 Berlaku Mulai 10-23 Juli, Kapolres Nganjuk : Patuhi Peraturan Lalu Lintas Agar Terhindar dari Target Operasi

Sri Suwarni

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 20:52 WIB

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk, Indonesia24.co, – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya “Operasi Patuh Semeru 2023” dilapangan apel Polres Nganjuk, Senin (10/7/2023).

Dalam amanatnya AKBP Muhammad mengatakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga pelaksanaan operasi berjalan optimal sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kapada personel yang dilibatkan pedomani SOP yang ada. Hindari perbuatan – perbuatan yang kontra produktif selama menjalankan operasi, hilangkan arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan,” lanjut AKBP Muhammad.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2023 Akan Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan di Jombang*

Beliau juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang melintas diwilayahnya terutama warga Nganjuk untuk mematuhi peraturan Lalu lintas agar terhindar dari target operasi yang telah ditentukan.

“Tingkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi resiko di jalan seperti kena tilang dan menjadi korban laka lantas,” kata AKBP Muhammad.

Operasi Patuh Semeru 2023 akan berlangsung selama 12 hari terhitung sejak 10 sampai dengan 23 Juli 2023 melibatkan 80 personel Polres Nganjuk dengan sasaran yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
1. Pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus.
2. Pengguna kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm ketika bepergian.
3. Pengguna kendaraan bermotor yang usianya masih di bawah umur.
4. Pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
6. Siapa pun yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
7. Tidak menggunakan safety atau seat belt (sabuk pengaman) bagi yang kendaraan beroda empat atau lebih. (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Bersama BNN Kabupaten Nganjuk Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Balita, Ibu Hamil, dan Menyusui
Cangkrukan bersama Polres Nganjuk, BNN Kabupaten Nganjuk dan Warga di Kelurahan Payaman Cegah Bahaya Narkoba
Silaturahmi bersama Kades Se – Kecamatan Wilangan dan Rejoso , Upaya Kapolres Nganjuk jaga Harkamtibmas Bersama Pemdes
Kunjungan Kerja Kapolda Jatim ke Polres Nganjuk, Ini Pesan yang Disampaikan kepada Personel
Kapolsek Gondang Amankan Gerombolan Knalpot Brong yang Mengganggu Warganya
Polres Nganjuk Bersihkan Sampah Bersama TNI, Masyarakat, Millenial dan Gen Z
Polres Nganjuk Amankan 4 Pemuda Pencuri Motor Jadul di Prambon
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pembunuhan, Korban Masih Sahabat Karib Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Irmansyah: “Pemkab di Gayo Harus Manfaatkan Kegiatan World Gayonese Community, Biar Lebih Banyak yang Studi ke Luar Negeri”

Selasa, 3 September 2024 - 15:04 WIB

PT PEMA PROMOSI KIA LADONG DI WASHINGTON, D.C.

Senin, 27 Mei 2024 - 01:39 WIB

 Santri dan Mahasiswa Indonesia Ikuti Program Harmony in Action Di Thailand

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:41 WIB

2.5 Tahun Terbentuk, Komunitas One Week One Juz Indonesia Lakukan Penguatan Pengurus

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:22 WIB

Diaspora Indonesia-Qatar Fitrawandi Daud Apresiasi WGC, di Qatar Ada 3-4 KK Orang Gayo

Senin, 26 Februari 2024 - 00:01 WIB

Maroko Tegaskan Komitmennya Mendukung Palestina di Mahkamah Internasional

Minggu, 29 Oktober 2023 - 23:14 WIB

Masyarakat Aceh Klang Malaysia Galang Dana Untuk Palestina

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:35 WIB

PTPN IV dan reNIKOLA Jalin Kemitraan Guna Kembangkan 4 Unit Pabrik CBG Plant di Sumatera Utara

Berita Terbaru