Darurat! Jalaluddin Ketua FJPK bersurat kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:38 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Desak segera ditanggapi! Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin bersurat untuk kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023

Berikut selengkapnya:

Jakarta 11 Juli 2023
Kepada Yth : Inspektur Jendral Kemenkumham RI
Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERIHAL
Mengulangi Permintaan Agar Segera Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi
Demi Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Melibatkan Rutan / Lapas Cipinang, Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi A/N dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Bapak Inspektur Jendral Kemenkum – Ham RIM Sesuai Perihal Pokok Diatas

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Keadilan Serta Azas Manfaat Bagu Bangsam Negara Termasuk Hak Untuk Terpidana Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara (State Crime) Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi Rutan / Lapas UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.

Baca Juga :  Momentum, Bulan Syawal 1445 Hijriah, Relawan Indonesia Bersatu, Meminta Umat Islam Maafkan Pendeta Gilbert Lumoindong

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Permohonan Doa dan Dukungan Umat Batak Untuk Lepas Demi Hukum Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

4. Selain Itu, Dalam Salinan Putusan Terdapat Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Penerima Kuasa

 

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).
Tembusan:
1. Menko Polhukam RI
2. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Banjir di Lapas Cikarang..!!!Dirjenpas  Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan 
Congrats…!!! Sumut United FC Juara PNM Liga Nusantara 2024-2025
Mempererat Hubungan Antara Warga Binaan dan Petugas,Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Refleksi 2024: Menuju Layanan Haji dan Umroh yang Lebih Baik, Selamat Datang 2025! Oleh: KH. Abdullah Faqih
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Sebagai Wakapolri yang baru..!!! Usai dilantik Kapolri
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo :  262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp 31,8 T Bukti Narkoba Terungkap
Deklarasi Karo Foundation di The Ritz -Carlton Jakarta…!!!Arumba Siap Mendukung

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:31 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Brigadir Hanrisal Silaen, Cooling Sistem Bantu Warga Kurang Mampu 

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Melakukan Koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Bidadari Batubara Terkait Pelayanan Kesehatan Terhadap Warga Binaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:22 WIB

Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Membuka Acara Implementasi Pembelajaran DEEP LEARNING di Kalangan UPT SMPN 2 Lima Puluh

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:48 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:04 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:25 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Berita Terbaru