Diduga Legalitas perusahaan perkebunan di kota Subulussalam banyak Tidak Lengkap

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:59 WIB

40459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, INDONESIA24.CO – Kembali, masyarakat menyoroti legalitas ke absahhan perusahaan perkebunan di Kota Subulussalam, khususnya wilayah Kecamatan Sultan Daulat.

Menurut informasi yang disampaikan Jarkasi, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengatas namakan PT, tidak terdaftar ke Dinas terkait wilayah Kota Subulussalam.

“Seharusnya sesuai dengan undang-undang, perusahaan ataupun PT. wajib mendaftarkan nama perusahaan tersebut ke pemerintahan kota Subulussalam,” samapinya, Rabu, (12/07/23).

Jarkasi yang selaku Wakil Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (Lepas) ini menganggap jika persoalan ini terlalu di biarkan, maka akan berdampak kerugian besar terhadap daerah Kota Subulussalam.

Berdasarkan informasi Jarkasi, pantauan awak media ini di lapangan, tepatnya Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, terlihat adanya pekerjaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) khusus berondolan.

Baca Juga :  Warga Desa Mengeluh Kantor Desa Bawan, Tempat Kambing Dan Tempat Minuman Keras,

“Legalitas pembangunan cikal bakal jadi PKS di Desa kami ini juga menjadi satu pertanyaan, bagaimana dengan legalitasnya,” katanya.

Tidak hanya itu saja, Jarkasih berharap kepada Instansi terkait agar dapat segera melakukan atau memproses legalitas dan ke absahhan perusahaan yang ada di kota Subulussalam khususnya kecamatan Sultan Daulat.

“Belum lagi mengenai AMDAL, HGU, IUP, Plasma, dan UMP pekerja di beberapa perusahaan perkebunan yang berlokasi di kecamatan Sultan Daulat, ini sangat di perlukan sekali, apakah sudah terealisasi atau hanya sebatas tersurat saja,” pungkas, Jarkasi.

Ditambahkan Jarkasi, Banyak karyawan di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit itu, yang mengeluh kepadanya dikarenakan gaji mereka tidak sesuai dengan Upah Minimun Pekerja (UMP).

Baca Juga :  Oleh Tgk. Agustari Husni Ketua PC PERTI Kota Subulussalam dan PLT. Ketua Pemuda Islam Kota Subulussalam

“Terkait upah ini sudah jelas di atur oleh kementerian, Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP di Tahun 2023, di Subulussalam malah ada perusahaan yang melanggar aturan kementerian itu, hebat kali perusahaan ini,” jelas, Jarkasi, Wakil Ketua LSM Lepas.

“Kita berharap Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam harus melindungi butuh yang ada di kota Subulussalam, karena itu merupakan warga dan aset Daerah,” harapnya.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan yang di maksud.

( Jalaludin Barat/Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Fitnah Ceraikan UAS dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya.
Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam
Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam
Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat
Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai
Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:27 WIB

BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:47 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08 WIB

Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIB

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:50 WIB

 Di Duga Ada Pemangkasan Dana Pembangunan Tahap 1 di Pembangunan RSUD Karo Yang Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:05 WIB

Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:13 WIB