KARO,Indonesia24.co| Terkait pemberitaan seorang Oknum ASN yang bekerja sebagai Driver Ambulance di Puskesmas Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo yang berinisial ( AWT ) yang menurut informasi dari masyarakat telah bertahun-tahun tidak masuk kerja namun belum ada teguran ataupun sanksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, padahal jelas ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dijelaskan oleh PLH Kepala Puskesmas Laubaleng, Aryanti bahwa, benar Adi Wicaksana Tarigan ( AWT) tidak pernah masuk kerja, ini sudah berjalan selama bertahun-tahun, kami sudah memberikan teguran baik lisan maupun tulisan, bahkan kami sudah mendatangi kediamannya, agar AWT masuk kerja, tapi tak diindahkan, kata Aryanti.
Lanjutnya, pada mada Kapusnya Almarhum dr. Arjuna Ginting, kita telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Karo perihal mangkirnya AWT dari pekerjaan, namun sampai sekarang hampir satu tahun AWT belum juga diberikan sanksi teguran dari Dinkes Kabupaten, tutur PLH Kapus Laubaleng ini, pada Tim Media 27/06/2023 lalu.
Sedangkan ketikan Tim mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, drg. Irna Safrina Milala melalui sambungan WhatsApp mengatakan, saya akan konfirmasi kepada PHL Kapus Laubaleng, dan akan segera memanggil yang bersangkutan, ujarnya singkat, pada Rabu 12/07/2023.
Tidak puas dengan jawaban Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, maka Tim Investigasi DPC PWDPI, Kabupaten Karo, Yanto Lase dari Media iGlobalnews bersama Ketua DPC PWDPI berkunjung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Konfirmasi terkait adanya oknum ASN yang tidak masuk kerja di Puskesmas Kecamatan Laubaleng tersebut,
Tim bertemu dengan Sekretaris Dinas, Mardi Purba.
Yanto mengkonfirmasi kepada Sekdis Kesehatan Kabupaten Karo, tentang adanya informasi dari masyarakat di Kecamatan Laubaleng bahwa Oknum ASN ( AWT ) sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja sebagai supir Ambulance.
Pada Tim, Sekdis mengatakan, terimakasih banyak atas informasi dari masyarakat yang disampaikan oleh rekan-rekan kami terkait bahwasanya ada oknum ASN yang tidak masuk tugas di Puskesmas Laubaleng, Sekdis menjelaskan belum pernah ada laporan atau aduan dari Kapus lama mau pun yang PLH Kapus yang sekarang, tutur Sekdis Kesehatan kepada Tim.
Mardin Purba menambahkan, pada zamannya Alm dr Arjuna Ginting sebagai Kepala Puskesmas Laubaleng belum pernah menyurati kami, karena belum ada tembusan di Dinas Kesehatan makanya kami belum bisa memberikan sanksi teguran kepada yang bersangkutan. Memang tidak baik juga anggota kami walaupun bukan staff di Puskesmas seharusnya AWT standby di Puskesmas pada saat jam kerja, apalagi beliau ini lebih dibutuhkan di Puskesmas karena beliau sopir Ambulance, tutup Mardin Purba.
RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)