Diduga LUT Pengungsi Sinabung, “Dicaplok” Untuk Sport Center & Wisma Atlet di Kabupaten Karo

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:27 WIB

40634 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Kok saya tidak tahu Bupati Karo ada mengurus tanahnya di lahan Sport Center Itu” demikian salah satu penggalan pertanyaan dari Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan sedikit terkejut mendengar penjelasan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Juspri Nadeak dalam Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Provinsi Sumatera yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (12/07/2023).

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, selain membahas tentang sengketa lahan masyarakat Desa Partibi Lama dengan Bupati Karo, tetapi juga membahas masalah penggunaan lahan Sport Center dan Wisma Atlit yang dibangun Dispora Provinsi Sumut berada diatas lahan usahan tani yang peruntukkannya hanya untuk para pengungsi Gunung Sinabung Tahap 3.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri jajaran Pemkab Kabupaten Karo, seperti : Asisten Bupati Karo, Kadis Bappeda Karo Nasip Sianturi, Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten karo Radius Tarigan, Kabag.Hukum Pemkab Karo Monica Br Purba, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Juspri Nadeak dan Camat Merek Bertho Barus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdebatan alot terjadi dalam rapat tersebut, bermula saat Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak mengatakan, jika objek lahan pembangunan Sport Center Siosar saat ini seyogianya merupakan lahan untuk pengungsi gunung sinabung khususnya dari Desa Sigarang-Garang, akan tetapi atas perintah Bupati Karo lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Sport Center dan wisma atlet demi kepentingan para atlet provinsi Sumatera utara yang akan berlaga pada Pekan Olah Raga (PON) pada Tahun 2024.

Baca Juga :  HUT Ke 48...!!Punguan Pomparan Raja I Borbor Marsada Rayakan di Kabanjahe

Mendengar penjelasan tersebut, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera dari Fraksi PDI – Perjuangan, Sumihar Sagala mempertanyakan kepada Kepala BPBD Karo “Kenapa Pemkab Karo Lebih mengutamakan kebutuhan para atlet dari pada kebutuhan lahan tani bagi pengungsi sinabung, “ucapnya.

Perwakilan Pemkab Karo terlihat gagap menjawab pertanyaan Sumihar Sagala tersebut, lantas Juspri Nadeak menjawab” Kalau lahan tani yang sudah terpakai untuk pembangunan Sport Center Siosar tersebut sudah ada lahan penggantinya. Ketika ditanya lebih lanjut dimana letak lahan penggganti tersebut, Juspri Nadeak menjawab singkat “ berada dilahan agropolitan dataran tinggi bukit barisan” tanpa menjelaskan secara detail berapa luas lahan pengganti serta letak posisinya yang pasti.

Mewakili pihak Legislatif Kabupaten Karo tampak hadir Ketua DPRD Karo Ibu Iriani Br Tarigan bersama Wakil Ketua DPRD Karo David C. Sitepu sedang dari dari Instansi lain turut dihadiri perwakilan Kepala BPN Karo, perwakilan Kanwil BPN Sumut, kepala KPH VX Kabanjahe S. Lubis dan perwakilan Kadis Kehutanan Provinsi Sumut.

Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Partibi Lama, mengatakan kalau dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut terlihat perwakilan Pemkab Karo, selama ini lebih mengutamakan pembangunan Sport Center Siosar dari pada menyelesaiakan masalahan lahan usaha tani bagi kebutuhan para pengungsi sinabung tahap 3 yang sudah bertahun – tahun tidak selesai.

Baca Juga :  Diduga ASN Yang Tidak Pernah Masuk Kerja Di Puskesmas Laubaleng..!!! Ini Kata Sekretaris Dinas Kesehatan

Untuk memenuhi kebutuhan para atlet yang menghadapi PON Tahun 2024, diduga Bupati Karo berani mengambil risiko dengan menabrak aturan hukum. Apa bukti nya ? Buktinya adalah kalau Bupati Karo sampai saat ini belum ada mengantongi atau memiliki Title Hak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lahan Sport Center dan Wisma Atlet yang terletak di wilayah Desa Partibi Lama tersebut, akan tetapi Bupati Karo sudah memberikan lahan tersebut kepada Dispora Provinsi Sumut.

Senada dengan itu, Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama turut didampingi Aditya Sinulingga, SH dan Irvan Yoanda Ginting, SPd mengatakan kepada awak media sangat menyayangkan sikap Bupati Karo yang terkesan arogan, karena tanpa memiliki Hak Pengelolaan Tanah tetapi sudah melakukan bagi-bagi tanah di lahan adat milik masyarakat adat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Semoga permohonan rekomendasi yang diserahkan oleh pengacara kami kepada pimpinan sidang dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, dapat segera disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI agar SK. Nomor 547 Tahun 2017 tersebut dapat secepatnya dibatalkan oleh Ibu Menteri karena sudah menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat, tutup Kaberma Munthe turut didampingi Lisinus Munthe dan Jasmin Girsang.

(ERI/RANIE.S)

Berita Terkait

Gundaling Sky Hill Terus Berbenah,Memanjakan Mata Dengan Dua Gunung Berapi dan Sunset di Sore Hari
5 Rumah Terbakar di Vanleth Kelurahan Gundaling I Berastagi
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Berastagi..!!! Bupati Karo Berpesan Agar Siswa Meningkatkan Kompetensi Dalam Mencapai Cita-Cita
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Bijak Bersosial Media..!!! Bupati Karo Mengatakan Hanya Satu Akun Media Sosial Facebooknya
Erianto Perangin-Angin : Bila Ada Keluarga Penyalahguna Narkoba,Jangan Ragu Rehab
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:31 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Brigadir Hanrisal Silaen, Cooling Sistem Bantu Warga Kurang Mampu 

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Melakukan Koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Bidadari Batubara Terkait Pelayanan Kesehatan Terhadap Warga Binaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:22 WIB

Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Membuka Acara Implementasi Pembelajaran DEEP LEARNING di Kalangan UPT SMPN 2 Lima Puluh

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:48 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:04 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:25 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Berita Terbaru