TIGABINANGA,KARO| Polsek Tigabinanga menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.
Peristiwa pidana tersebut dialami korban sekaligus pelapor Peratenta Sitepu(37), warga Desa Batu Mamak Kec. Tigabinanga, yang dilakukan Terlapor Pria Perangin Angin(36), warga Jln. Besar Tigabinanga Kel. Tigabinanga.
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Tigabinanga Jumat(21/07/2023).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, S.H, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”, lanjutnya.
Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Tigabinanga yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.
Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Tigabinanga.
Kedua belah pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Tigabinanga.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Tigabinanga yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan kami ini melalui Restorative Justice,” ungkap Peratenta Sitepu dan Pria Perangin Angin.
(ERI/RANIE.S)