Ketua FPII Babel: Humas Polres Bangka Barat Harus belajar memahami undang undang Pers 40 tahun 99

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 02:16 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat –  Humas Polres Bangka Barat, melalui Sri Iwan mempertanyakan status Media yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 27/07/2023

Hal ini seperti disampaikan oleh Humas Polres Bangka Barat yang mempertanyakan status Media yang ada di Babel.

Bang mau tanya apa bener 130 media di Babel tapi hanya 14 yang terverifikas di dewan Pers , Mohon pencerahan. ujar iwan.

Atas pertanyaan ini, team media pun mencoba meminta pendapat ketua FPII Setwil Babel, yang merupakan salah satu Organisasi Pers yang ada di Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Touring Gunakan Sepeda Motor, Zahir Pantau Pembangunan yang Belum Selesai

Ketua FPII Setwil Babel, Edi Warsito ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mendaftarkan media ke Dewan Pers bukan merupakan Amanat UU Pers 40 tahun 99.

Media itu tidak harus mendaftarkan diri ke Dewan Pers, UU Pers tidak mengatur itu, tetapi media wajib berbadan hukum.

saya rasa jika media sudah berbadan hukum, taat pajak, taat perijinan, Bekerja berdasarkan UU pers dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik, sudah cukup. Ujar Edi

Bahkan Edi Pun mempertanyakan apa kapasitas Humas Polres Bangka Barat menanyakan tentang cuma 14 media yang terverifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketua FPII Korwil Kuansing Mengutuk Keras Perkataan Ketua BPD Pintu Gobang Kari

Saya malah masih gak paham, apa makna muatan pertanyaan itu. Harusnya sebagai humas Polres Bangka Barat, janganlah memantik perpecahan media. Berkacalah, malah banyak kawan-kawan yang medianya tidak terverifikasi dewan pers dengan senang hati membantu menaikkan berita Polres Bangka Barat. Masak ini mau menjatuhkan media- media yang sudah membantu. Sesal Edi.

Humas polres atau Humas Humas instansi yang lain’ Harus paham isi undang undang Pers 40 tahun 99,jangan ikuti Dewan Pers yang sudah sering memecah belah organisasi dan media Pungkas Edi Warsito.

(Eric _setwil babel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Ulang Tahun
Polres Bitung Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Roda Dua untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
TNI-Polri Amankan Rapat Pleno KPU Kota Bitung
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Bripka Agus Salim Bantu Petani di Lombok Timur
Tunjukan Kinerja Terbaik, Pangdam XII/Tpr Terima Penghargaan dari Para Tokoh Lintas Etnis Kalbar
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 11:53 WIB

Dipimpin Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus,Amankan HG dan 15 Batang Ganja di Perladangan Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:02 WIB

Perayaan Natal Dan Syukuran Tahun 2025, Lingkungan St. Petrus, Stasi Sirumbia Penuh Sukacita

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:46 WIB

Jajaran Rutan Kelas Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:35 WIB

Akses Jalan Di Desa Torong Tertutup Bambu Tumbang, Polsek Simpang Empat Gerak Cepat

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:05 WIB

Sempat Terganggu Pohon Tumbang,Jalan Berastagi Medan Kembali  Normal dan Lancar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:09 WIB

Cory Sebayang : Tahun 2025,Penyerahan Tongkat Estafet Pembangunan Baru,Karo Akan Dipimpin Bupati Baru

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:25 WIB

Mendongkrak Wisata Karo,Dinas Pariwisata Berikan Inovasi Baru

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:42 WIB

MusrenbangDes RKPDES 2025 Desa Sempaja dihadiri Kapolsek dan  Danramil 03 Berastagi

Berita Terbaru