Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:22 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja menghindar. Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat (28/7/2023), Novel menuding bahwa Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.

Novel menegaskan bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Ia merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai ‘kambing hitam’ dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.

Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang. Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga :  Wakili Kapolri, Komjen Agus Andrianto Hadiri Rapat Terkait Kekeringan dan Kelaparan di Papua Tengah

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

Baca Juga :  6 Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DJKI Refleksi 2024: Strategi dan Inovasi Menuju Layanan Kekayaan Intelektual Lebih Modern
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pertahankan Sertifikasi ISO dengan Zero Finding
Kasad Pimpin Serah Terima Delapan Jabatan Strategis di TNI AD
Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
Kementerian PPA-PPO Gelar Diskusi Jelang Hari Ibu 
Pemerhati Kepolisian Puji Inisiatif Dittipid PPA-PPO Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 
Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Harap Perlindungan bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:46 WIB

Seksi Humas Polres Talaud ikuti Pelatihan Kehumasan TA.2024 Bid Humas Polda Sulut

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:05 WIB

Polres Kepulauan Talaud Gelar Pemeriksaan Senpi Anggota

Senin, 9 Desember 2024 - 08:22 WIB

Minimalisir Pelanggaran, Seksi Propam Polres Kepulauan Talaud Gelar Gaktiplin 

Senin, 9 Desember 2024 - 08:17 WIB

Karnaval Sambut Natal Dijaga Polsek Kabaruan

Senin, 9 Desember 2024 - 08:13 WIB

Patroli Presisi Polsek Lirung di Wilayah Hukumnya

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:37 WIB

Dukung Program Nasional, Polres Kepulauan Talaud bersama Bhayangkari Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di Sekolah.

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:55 WIB

Keluarga Besar Polsek Nanusa Gelar Ibadah Pra Natal 2024

Berita Terbaru