Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 02:51 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto

 

Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengusulkan agar Firli Bahuri dan koleganya segera mundur dari KPK setelah terjadi kisruh dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan TNI.

Menurut Bambang, kisruh tersebut telah merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama lembaga tersebut.

“Kita dan pemberantasan korupsi tengah mendapat celaan dan cemoohan dari institusi yang seharusnya paling bertanggung jawab dan diberi amanah sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas,” kata Bambang dalam keterangan persnya Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga :  Rakernis Bareskrim Polri Resmi Dibuka

Bambang menyatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebut OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas sebagai kekhilafan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tim Penyelidik adalah keliru.

“Begitu naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Begitu juga ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menanganinya,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa terdapat banyak landasan hukum yang dapat digunakan oleh para pimpinan KPK untuk berargumen terkait penanganan kasus di Basarnas, daripada menyalahkan anak buahnya.

Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan termasuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Menyampaikan Capaian Positif Kejaksaan Serta 7 (Tujuh) Perintah Harian dalam Upacara Peringatan ke-64 Tahun 2024

“Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya,” tambah Bambang.

Berdasarkan kasus tersebut, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga kehilangan kelayakan untuk memimpin KPK.

“Oleh karena itu, sangat pantas bagi mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” tandas Bambang.

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DJKI Refleksi 2024: Strategi dan Inovasi Menuju Layanan Kekayaan Intelektual Lebih Modern
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pertahankan Sertifikasi ISO dengan Zero Finding
Kasad Pimpin Serah Terima Delapan Jabatan Strategis di TNI AD
Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
Kementerian PPA-PPO Gelar Diskusi Jelang Hari Ibu 
Pemerhati Kepolisian Puji Inisiatif Dittipid PPA-PPO Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 
Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Harap Perlindungan bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:27 WIB

Pak PJ.Bupati Dairi !! Jalan Ke Desa Kendit Liang Rusak Berat Dan Belum Terjangkau Signal Telkomsel

Senin, 23 Desember 2024 - 16:55 WIB

Forum Hijau Dairi : Pemerintah Diminta Tutup PT.GRUTI di Parbuluan Dairi

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:32 WIB

Keluarga Besar SMK Swasta HKBP Sidikalang Merayakan Natal Secara Khidmat

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:46 WIB

Forum Hijau Dairi Minta Hentikan Aktifitas PT.GRUTI Di Desa Parbuluan VI Sekitarnya

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:55 WIB

Jalan Masyarakat Dusun IV Desa Parbuluan VI Rusak Akibat Dilintasi Truk Pengangkut Kayu, Dan Alat Berat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:32 WIB

Keluarga Besar SMKN I Sidikalang Merayakan Natal

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:27 WIB

PT. Gruti Di Desa Parbuluan VI Kabupaten Dairi, Dituding Menduduki Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:19 WIB

PT. Gruti Di Desa Parbuluan VI Kabupaten Dairi, Dituding Menduduki Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi

Berita Terbaru