Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:34 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Seorang Ibu Rumah Tangga ditetapkan Penyidik Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka yang Kami amankan berinisial BE Br Simbolon (28),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (1/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Buyung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Kontrakan BE Br Simbolon, di Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (31/7/2023) sekitar Pukul 08.00 Wib.

Baca Juga :  Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO

“Adapaun, Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Putih Bening, ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu sisa pakai, Satu Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil, Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran Sedang, Satu Kompor terbuat dari Kertas Timah, Dua Mancis, Satu Kaca Pirex dan Satu Unit Hend Phone Merk Realmi 5 i,” rinci Kapolsek.

AKP Buyung menjelaskan, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan Anggota melakukan, pengembangan, melakukan pengeledahan di rumah kediaman BE Br Simbolon yang terletak di Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama.

Baca Juga :  Pelaku Illegal logging Diduga Memakai Sarana Mobil Milik Pemerintah Desa

Penggeledahan rumah kediaman BE Br Simbolon Istri KJ saat itu disaksikan Perangkat Desa dan warga setempat

Seterusnya, penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis Sabu di dalam Kamar, tempat tidur BE Br Simbolon

“Barang Bukti yang ditemukan di dalam Kamar diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Kuntodarussalam guna untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek AKP Buyung mengakhiri.

(HPR)

Berita Terkait

Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu
KOPTU HB Tidak Hadir Di Jadwal Persidangan,Padahal Banyak Wartawan Hendak Meliput
Pria Di Duga Pemilik Ganja Di Tangkap Polres Karo di Stadion Samura Desa Samura

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 08:48 WIB

Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:57 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:32 WIB

HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah

Senin, 17 Maret 2025 - 02:39 WIB

Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 02:21 WIB

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:53 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:55 WIB

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Fidyah Ramadan

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:45 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Sertijab Gubernur Sumut

Berita Terbaru