Ketua B.A.I Aceh Singkil Desak Pj Bupati, Segera Selesaikan Polemik Pembentukan P2K Mayarakat Desa Penjaitan

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:16 WIB

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Herman Syah Putra S.H, Selaku Ketua Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil meminta dan Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Agar secepatnya Mencarikan Solusi terkait Adanya dugaan Kecurangan terkait Pembentukan Panitia pemilihan Keuchik (P2K) yang menuai Protes keras dari Pengurus BPkam dan Masyarakat kampung Penjahitan.

Pagi ini banyak rekan yg kirimkan berita kepada saya terkait Polemik yang ada di Desa Penjaitan khususnya terkait Pembentukan P2K, beritanya bermacam ada yg pro dan ada yang kontra seperti Direktur LBH Muhammad Safar dari yayasan biro bantuan hukum sentral keadilan (YBBHSK) menyampaikan rilis nya
bahwa di duga adanya cacat administrasi dan cacat hukum serta berpotensi melakukan perbuatan melawan Hukum.

Jika ketua BPG dan kepala Desa mengambil kewenangan menunjuk seluruh perangkat desa sebagai Tim P2K, disi sisi lain saya juga melihat ada pendamping BPG apakah ini pendamping hukum, Penasehat Hukum ataukah advokat yang di tunjuk sebagai Kuasa Hukum BPG Melalui Bapak Razaliardi Manik menerangkan bahwa Proses Pembentukan P2K sudah Sesuai seperti yang di Atur peraturan Perundang undangan.

Berdasarkan hal Tersebut
kita ingin meluruskan Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Setelah keluarnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.

Maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan Kita harus mengetahui kekuasaan tertinggi itu berada di tangan Masyarakat apalagi ini menyangkut Pesta Demokrasi tentu masyarakat ingin terkait proses tahapan Pilkades bisa berjalan dengan baik seperti yang kita Ketahui.

Dalam peraturan yang mengatur Tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia.

Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri No 65 tahun 2017 dan 112/2014, pasal 35, ayat (2)).Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih Sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia

Baca Juga :  Aktivis Anti Korupsi Singkil Roni Syehrani Angkat Bicara: Perihal BPKam dengan Pengangkatan P2K Penjahitan Kecamatan Gunung Meriah

Jadi dari Polemik di Atas Patut kita Apresiasi masyarakat tersebut toh ini demi kebaikan demokrasi di desa mereka karena kwatiran mereka Jika Tim Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Hampir seluruhnya dari Perangkat Desa maka kentralitasan Panitia Nantinya akan dipertaruhkan Apalagi saat ini Orang yang masih menjalankan roda pemerintahan Yaitu Kepala desa dan sekali Gus Calon kepala Desa yang Juga ikut Bertarung bagai mana tidak dugaan masyarakat tersebut,

Seharus Sebelum Pemilihan Kades di laksanakan aLangkah baiknya seharus nya Desa Tersebut Sudah di Tunjuk Pengganti dari kecamatan baik itu PJ,PLH, ataupun yg lainya agar proses tersebut bisa berjalan dengan baik dan masyarakat juga tidak akan berpolemik seperti sekarang ini.

Saya harap bapak Drs Azmi MAP. Selaku PJ Bupati Aceh Singkil segera ambil sikap secepatnya Mencarikan Solusi terkait P2K desa Penjaitan ini

Jika memang masyarakat ingin P2K ini di revisi dengan catatan wajib melibatkan dari elemen unsur masyarakat demi suksesnya Pilkades saya rasa tidak maslah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Penjaitan. Pungkasnya,

Redaksi Team /SP

Berita Terkait

PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting
PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Siaga 24 Jam Polsek Gunung Meriah Lakukan Pengamanan Untuk Hal Ini
Sejumlah Peserta Ujian PPPK Mendatangi Kantor BKPSDM Aceh Singkil
Diduga Dinas DPMPTSP Aceh Singkil, Buang Anggaran Untuk Bimtek Mubajirin
Diduga Gerogoti DD, Undangan Bimtek Kembali Beredar di Kalangan Keuchik di Singkil
Aktivis Anti Korupsi Bidik Nasional Aceh Singkil Angkat Bicara: Irwansyah Sambo, SH Asli Putra Situban
Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sukseskan Cooling System di Pasar Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:54 WIB

Sat Samapta Patroli Presisi Roda-4 Polres Batu Bara Antisipasi 3C di Jalinsum Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:53 WIB

Sosialisasi Call Center 110 Polri di Kecamatan Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:06 WIB

Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:12 WIB

Bahaya Mengintai: Tiang Listrik Rusak di Dusun III, Desa Mekar Baru, Batu Bara

Berita Terbaru