Roy Fachraby Ginting SH M.Kn : Lawan Korupsi Dengan Pendidikan..!! Anti Korupsi dan Membudayakan Rasa Malu

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 24 September 2023 - 07:37 WIB

401,137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,Indonesia24.co|Corruption Perceptions Index/CPI atau indeks persepsi korupsi Indonesia yang turun terus dari 40 pada 2019, kembali ke level delapan tahun lalu yaitu di level 34.

Pemeringkatan yang dirilis organisasi nirlaba Transparency International itu juga menempatkan posisi Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara, turun dari posisi 85 tiga tahun lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Dosen dan Staf Pengajar FEB Universitas Sumatera Utara (USU),Roy Fachraby Ginting.SH M.Kn,Sabtu (23/09/2023) di Medan Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara membaca datanya, skor indeks antara 0-100, dimana semakin besar angka maka semakin bersih negara tersebut dan sebaliknya, sementara untuk peringkat antara 1-180 atau sejumlah negara yang dicover, dimana semakin kecil semakin bagus.”Ujar Roy Fachraby Ginting.

Landasan teori bahwa korupsi merajalela juga berdampak pada penerimaan negara yang rendah juga terbukti di Indonesia. Pemberantasan korupsi yang seperti jalan ditempat membuat rasio pajak terhadap PDB Indonesia rendah.

Selama ada paradigma di kalangan pengambil kebijakan bahwa korupsi adalah pelicin pembangunan, Indonesia tidak akan kemana-mana.

Masih Kata Roy Fachraby,Hal ini tampaknya sedang terjadi saat ini, bahwa upaya mati-matian pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo mendatangkan investasi, menggenjot pertumbuhan ekonomi sejak awal memimpin justru digagalkan oleh faktor di luar ekonomi, yaitu penegakan hukum yang lemah.

Muara dari kinerja tidak efisien dari perekonomian Indonesia akibat korupsi kembali merajalela dapat dialamatkan pada upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk melemahkan peran KPK.

Hal ini di mulai dari revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019 yang meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif di bawah presiden atau tidak independen.

Dalam undang-undang yang baru, kewenangan KPK untuk melakukan penindakan korupsi dipreteli satu persatu.

Hal ini misalnya, menghilangkan sejumlah kewenangan penindakan KPK. Baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Saat ini KPK sama saja statusnya dengan aparat Kejagung, yang mengikuti perintah eksekutif.

Padahal KPK berdasarkan undang-undang yang lama, UU Nomor 30 Tahun 2002 bisa dipandang sebagai anomali bagi kalangan politikus dan pebisnis yang korup, dan cukup terbukti cukup efektif menghasilkan salah satu Komisi Anti-Korupsi terbaik di dunia.”Pungkasnya.

Roy Fachraby Ginting Menambahkah kalau Buah dari upaya dari pelemahan KPK ini terang. Indek persepsi korupsi Indonesia mulai turun tepat setelah setahun revisi UU KPK dijalankan, dan sejumlah indikator ekonomi khususnya investasi memburuk.

Sejumlah studi ilmiah menyatakan negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki investasi asing minim, rasio pajak rendah, belanja publik besar tapi tidak optimal, dan defisit anggaran besar. Semua itu sekarang terjadi di Indonesia.

Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Hadirkan Saksi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Perbuatan korupsi harus memenuhi beberapa unsur yakni, setiap orang atau korporasi, tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”Jelasnya.

Penyebab utama terjadinya korupsi dikarenakan celah yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, termasuk juga di dalamnya mengenai sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan dana imbalan pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.

Sedangkan ciri-ciri korupsi itu melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban. Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan. Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Oknum yang melakukan korupsi sering bersembunyi di balik justifikasi hukum.

Korupsi memang sudah menjadi budaya di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas.

Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya dan apakah tindakan korupsi ini sudah sangat membudaya di negeri kita…?.

Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa. Sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, karsa dan rasa tersebut. Jadi kebudayaan secara keseluruhan adalah hasil usaha manusia untuk mencukupi semua kebutuhan hidupnya.

Secara umum, budaya atau kebudayaan merupakan cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh bersama serta diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.

Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan lain kemampuan-kemampuan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dalam perspektif budaya hukum korupsi menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma baik itu dari kejujuran, sosial, agama atau hukum. Korupsi sendiri digolongkan serious crime karena mampu mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar.

Pemberantasan korupsi tidak ada hubungannya dengan melanggar budaya bangsa kita yang menjunjung asas kekeluargaan, karena korupsi itu sendiri bukan budaya bangsa.

Dampak sosial dari korupsi itu melahirkan dan menjadi faktor kemiskinan, tercermin dari Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, Pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan yang terakhir yaitu terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka.

Korupsi juga berdampak buruk terhadap budaya dan norma masyarakat. Ketika korupsi telah menjadi kebiasaan, maka masyarakat akan menganggapnya sebagai hal lumrah dan bukan sesuatu yang berbahaya.

Hal ini akan membuat korupsi mengakar di tengah masyarakat sehingga menjadi norma dan budaya yang sangat rendah.

Kenapa saat ini korupsi begitu sulit diberantas, hal ini di sebabkan karena negara kita sangat sulit untuk mendapatkan keteladanan dari pemimpin, Tidak adanya kultur organisasi yang benar, Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi dan Lemahnya pengawasan.

Baca Juga :  PW IPA SUMUT : Surati Komisi II DPR RI gelar RDP Panggil Menteri ATR/BPN ,PT BSP dan Bupati Asahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memiliki tiga strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi. Dengan tiga strategi utama, yakni pendidikan. pencegahan, dan penindakan.

Untuk menanamkan sifat antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apa pun. Tidak berbohong sampai kapan pun baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di sekolah.

Prinsip-prinsip antikorupsi pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan publik di atas kepentingan individu.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan sangat mutlak diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertangung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”Kata Roy Fachraby Ginting.

Model penyelenggaraan pendidikan antikorupsi juga bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan atau Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa.

Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai antikorupsi diharapkan memiliki kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan. Hal ini akan menghindarkan diri dari praktik-praktik korupsi.

Demikian juga berbagai upaya di lakukan untuk mencegah dan menanggulangi budaya korupsi di Indonesia dengan melakukan memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat, memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, membangun kode etik di sektor publik, membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis serta tetap melakukan evaluasi dan meneliti secara terus menerus sebab sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.

Dalam melakukan gerakan anti korupsi sangat perlu di kembangkan budaya malu yang merupakan suatu nilai tradisional yang dikembangkan masyarakat untuk mengatur hubungan interaksi di antara anggota keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Sikap untuk mengembangkan budaya malu itu meliputi malu untuk berkata bohong, malu tidak berkata sopan, malu jika tidak bertanggung jawab, malu datang terlambat kesekolah, malu membuang sampah sembarangan dan malu untuk korupsi dan bermasalah dengan hukum.

Dalam melawan korupsi kita tentunya harus memayungi diri kita dengan kita harus dan terus membudayakan untuk memiliki rasa malu kepada orang lain, dan dengan itu kita tidak akan berani melakukan kesalahan atau kesalahan di hadapan orang lain. Rasa malu memiliki keutamaan yang sangat agung dalam melawan korupsi di tengah tengah masyarakat.Tutup Dosen dan Staf Pengajar di USU ini.(ERI)

Berita Terkait

Sambut HUT RI 80..!!!Bawaslu Kabupaten Karo laksanakan Kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah untuk Pemilih Pemula
Pelajar Terancam Tak Naik Kelas, Penahanan oleh Polsek Medan Labuhan Tuai Kritik
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo
Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
Wartawan Korban Penganiayaan Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar
Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 04:19 WIB

DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:59 WIB

Buntut Kasus Korupsi, FKMP Demo Satono Bupati Sambas di Gedung KPK RI

Jumat, 31 Mei 2024 - 04:07 WIB

Kejaksaan Agung Diminta Usut Keterlibatan Dirut MIND ID Terkait Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:59 WIB

Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:14 WIB

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

Kamis, 25 April 2024 - 02:37 WIB

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 20 April 2024 - 02:54 WIB

DPP KAMPUD Apresiasi Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik Dalam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 20 April 2024 - 00:40 WIB

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Indrapura Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 18 Jun 2025 - 00:09 WIB