KARO,Indonesia24.co| Gugatan Warga Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara no 65/Pdt.G/2022 ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Persidangan gugatan melawan Pemkab Karo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digelar Selasa (17/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Jamin Ginting’s Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Warga Partibi Lama belum kalah,penggugat akan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, stop berita hoaks tentang sengketa Lahan Desa Partibi Lama.”Ujar Kuasa Hukum Warga Desa Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan.SH,Jumat (20/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imanuel Tarigan mengatakan kalau Sengketa Lahan seluas 260 Ha di Desa Partibi Lama lanjut proses hukumnya ketingkat BANDING ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Ingat…!! didalam putusan Pengadilan Negeri Kabanjahen kemarin,Selasa (17/10/2023) belum ada pihak -pihak yang dimenangkan sebagai Pemilik lahan seluas 260 Ha tersebut.
Masyarakat Desa Partibi Lama sebagai Penggugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, maka jelas status lahan tersebut masih dalam Status quo.
Jadi lahan tersebut akan terus dikuasai dan diusahai oleh masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dan Kami tetap akan melawan.”Tegas Imanuel Tarigan didampingi oleh Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama.
(ERI/RANIE.S)