Masyarakat Menjerit Akibat Ulah PT SIR Buang Limbah Ke aliran Sungai Di Dua Desa

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:37 WIB

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, – 19/10/2023. LSM alian jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH),mendapat laporan dari masyarakat terkait PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup turun investigasi perusahaan PT Sawit Inti Raya ( PT SIR) hari kamis 19/10/2023 pada pukul 02.30 wib di dua desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang Kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu.

tim investigasi terdiri dari LSM Aliansi Indonesia Rudi Purba dan Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Abdul Rahman.dan beserta awak media langsung kekantor PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi sampai di perusahaan tersebut menghubungi Menejer Perusahaan PT SIR bapak Ijul lewat Seluler nomer 082283935**, Namum tidak ada jawaban darn lewat Cheat WhatsApp Menejer PT SIR bapak ijul mengarahkan kepada bapak Humas PT Sawit Inti Raya (PT SIR) bapak anggi, dan tim investigasi mencoba menghubungi humas perusahaan PT SIR lewat Seluler nomer HP 081372880**, bapak Humas PT SIR tidak menjawab ,lewat Cheat WhatsApp juga tidak menjawab dan Security PT SIR malah Mengusir tim investigasi,disuruh keluar dari perusahaan PT Sawit Inti Raya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

“Kami kecewa terkait pengusir tim investigasi di PT SIR .dalam Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 pasal 18 ayat satu yang mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. tutur ketua investigasi AJPlH .

Tim media menemukan fakta di lokasi tempat munculnya limbah cair tersebut terdapat pipa tersembunyi yang diduga kuat berasal dari pabrik PT SIR
kami menduga PT Sawit Inti Raya (PT SIR) .lakukan pembuangan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke perkebunan sawit masyarakat di dua desa ,desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang Kecamatan kalayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT SIR dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.

Baca Juga :  Pada Apel Jam Pimpinan, Kapolres Rohul Serahkan Piala Dan Piagam Penghargaan Juara 3 Lomba Polisi Cilik se Jajaran Polda Riau

Ketika dikonfirmasi masyarakat insial J mengatakan pembuangan limbah PT SIR selalu membuang limbah di aliran sungai di dua desa Tua Pelang dan desa Bongkal Malang.tutur nya.Padahal dilihat dari angka 4, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kawasan Industri adalah jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi kegiatan industri.ucap nya.

lanjut J “Desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang jarak nya tidak sampai 1 kilometer dari PT.SIR”Ucap masyarakat inisial J saat ditanya Awak Media ini.

Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akan menyurati Kementrian DHK juga pihak DLHK provinsi Riau , dan Polda Riau agar di segel Perusahan PT SIR, untuk sementara tutup Rahman ketua Investigasi AJPLH.

Sri imelda /Tim

Berita Terkait

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 
Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas
Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 
Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi
Lapor Pak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si..!!! Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:44 WIB

Tanoto Foundation Kunjungi Pakpak Bharat

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Camat STU Jehe Pastikan Jenajah Mobil Masuk Jurang Lae Kombih

Sabtu, 26 April 2025 - 23:15 WIB

FBT Hibahkan 5 HA lahan Miliknya Pembangunan Sekolah Unggul Rakyat

Sabtu, 26 April 2025 - 22:59 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apreasiasi Pelaksanaan MTQ ke XXlI di Kecamatan STU Jehe

Sabtu, 26 April 2025 - 22:42 WIB

POSI Selenggarakan Olimpiade Sains Bagi Pelajar Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:52 WIB

Tim Lintas Kementerian RI Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:39 WIB

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Laka Lantas di Dusun Bulu Didi

Jumat, 25 April 2025 - 20:07 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Apreasiasi kepada Panitia Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Salak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Nurdiansyah Alias Wak Anda Ditangkap karena Ancam Kades Pakai Parang

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:43 WIB