Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Hadirkan Saksi

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:28 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Sidang pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintsng Putih Maersk Line membuat Hakim heran. Herman Harahap, SH minta Hakim kasus ini dapat di kembangkan sampai aktor intelektual.

Persidangan 263 terkait pemalsuan tanda tangan yang mencatut tanda tangan mantan Kepala Cabang PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line saudara Totok berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 5, pada Senin (23/10/2023) sekira pada pukul 14 .00 WIB dini hari.

Persidangan yang sempat mandek beberapa waktu akhirnya para saksi dapat di hadirkan di hadapan Majelis Hakim, sebelumnya saudara Totok sebagai saksi korban dan pelapor Tarmizi telah di mintai keterangan pada Minggu lalu dan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lapor dan saksi ahli di hadapan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai pengangkatan sumpah 2 orang saksi perdana Hakim minta keterangan langsung dari saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagi Badan Penyelenggara Pelayaran atau Otoritas Pelabuhan belawan, Hakim kaget bukan kepalang sebab ketika pertanyaan Hakim kepada saksi apa yang anda ketahui dari peristiwa ini sehingga anda di undang datang kemari menjadi saksi.

Saksi menjawab sebenarnya saya tidak mengetahui peristiwa persis dari masalah ini Pak Hakim, sebab saya baru sah bekerja di Kantor tersebut baru Tahun 2023 jadi secara pasti saya tidak mengetahuinya Pak Hakim. Sontak Hakim bertanya apakah keterangan yang anda buat di kepolisian melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) benar itu keterangan anda.

Baca Juga :  Optimalisasi Aset- Aset Potensial, Menjadi Fokus Utama PTPN 1 Regional 1

Saksi mengungkapkan dengan raut kebingungan bahwa dirinya hanya di berikan tugas untuk menghadiri undangan pemeriksaan akan tetapi saya sejujurnya tidak mengetahui fakta kejadian yang sebenarnya.

“Atas penjelasan saksi ahli tersebut Hakim menyimpulkan bahwa seluruh keterangan yang di berikan saksi ini tidak sesuai dan tidak bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, dan Hakim mengingatkan kepada saksi jika terdapat keterangan palsu dalam Persidangan ini maka anda akan terjerat hukum 291 UU 1/2023 di mana bisa terancam 7 Tahun penjara,” pungkas Hakim di hadapan Persidangan.

Selesainya Persidangan wartawan meminta keterangan Pengacara Dedy Surya Bung Herman Harahap, SH beliau mengapresiasi para saksi yang di hadirkan terutama pada saksi lapor dan saksi ahli yang di hadirkan yang mana atas keterangan mereka berdua mulai nampak adanya pengondisian (BAP) dalam kasus ini dan saya juga mengapresiasi atas keputusan saksi ahli saudaraku Haryanto yang dengan yakin mencabut semua Keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Melawan Lupa....!!!Perang Sunggal: Perjuangan Rakyat Karo di Sunggal dalam Mempertahankan Wilayahnya Tahun 1872-1895 dan Menjadi Perang Terlama di Nusantara Melawan Belanda

Saya berharap dengan demikian ini Hakim mampu mengembangkan kasus ini ketingkat yang lebih berkompeten dalam hal pertanggung jawaban di hadapan hukum, misalnya menguak aktor intelektual di Perusahan Pelayaran Bintang Putih Maersk Line dan hendaknya Hakim juga dapat membebaskan kaliennya saudara Dedy Surya ke depannya demi hukum.

Tak sampai di situ saksi lapor yang kami konfirmasi langsung di depan Pengadilan menjelaskan, saya sudah ungkapkan fakta kejadian di hadapan Hakim jika saat ini seorang Hakim mencari kebenaran saya sebagai saksi lapor sudah menjelaskannya kepada Hakim bahwa PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line secara sah telah mengakui kesalahannya hal ini dapat di buktikan melalui notulen Rapat yang di laksanakan di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, jelas pada saat itu Hery Santoso dan Pengacara Perusahaan saudara Ali Sipahutar, SH turut hadir di Rapat mediasi. “Hery Santoso yang mewakili Perusahaan (PBP) mengungkapkan di hadapan Otoritas dan Syahbandar bahwa Perusahan memang lalai untuk mengganti Kepala Cabang di sistem setelah saudara Totok mundur dari Perusahaan. FR. Nasution juga mengungkapkan bahwa dirinya siap mengahdirkan bukti di Persidangan jika di butuhkan,” tandas FR. Nasution pada wartawan.(Redaksi/Geleng)

Berita Terkait

Sambut HUT RI 80..!!!Bawaslu Kabupaten Karo laksanakan Kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah untuk Pemilih Pemula
Pelajar Terancam Tak Naik Kelas, Penahanan oleh Polsek Medan Labuhan Tuai Kritik
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo
Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
Wartawan Korban Penganiayaan Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar
Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:12 WIB

Donor Darah Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Batu Bara

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Ciptakan Rasa Aman Melalui Cooling System dan Himbauan Kamtibmas

Senin, 16 Juni 2025 - 12:08 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sukseskan Cooling System di Pasar Lima Puluh

Berita Terbaru