Kasat Reskrim AKP Dr Raja Atensikan Soal Peredaran Pupuk Palsu Di Tengah Masyarakat Rohul

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 01:48 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Aksi Demo Depan Kantor Bupati Batu Bara, Bebas Tugaskan Kadishub

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilu Aman dan Damai, Seluruh Elemen di Magelang Gelar Deklarasi

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Berita Terkait

Kabag Ops Polres Batu Bara Melayat ke Rumah Duka Ibu Pestaria Lumban Tobing
Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi Menggagas Desa Mandiri dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi: Pemimpin Desa dan Perekat Aspirasi Kepala Desa Seluruh Indonesia
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi
Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:37 WIB

Piala Bergilir Ketua DPP Gema Sicike-cike Cup Secara Resmi Dibuka Wakil Bupati Dairi.

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kemarau Melanda Warga Parbuluan 2 Dairi Mengambil Air Sejauh 8 Kilometer. Warga Memandikan Kucing

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:05 WIB

Proyek Perkerasan Jalan Usaha Tani Desa Maholida Pakpak Bharat Amburadul Diduga Berbau Korupsi

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:31 WIB

Musim Kemarau Melanda Dairi Pelanggan Perumda Air Minum Lae Nciho Dilakukan Secara Bergilir

Senin, 30 Juni 2025 - 21:05 WIB

Musim Kemarau Melanda Dairi, Begini Kondisi Keuangan Masyarakat Desa Lau Lebah Sekarang

Senin, 30 Juni 2025 - 14:02 WIB

Musim Kemarau 2 Bulan Masyarakat Petani Desa Gunung Meriah Dairi Gagal Panen Tanaman Muda

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:20 WIB

Puluhan Karyawan Pengelola Pantai Parbaba Samosir Akan Kehilangan Mata Pencaharian Dan Pekerjaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:24 WIB

Laporr Pak Gubernur Sumut !! Di Dairi Ada Sekolah SMA Membebankan Orangtua Murid Untuk Bangun Aula

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Bupati : Polri Mitra Strategis Bagi Pemkab Pakpak Bharat

Sabtu, 5 Jul 2025 - 19:05 WIB