Kasat Reskrim AKP Dr Raja Atensikan Soal Peredaran Pupuk Palsu Di Tengah Masyarakat Rohul

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 01:48 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Walau Berbeda Partai, Ismail Sarlata, Fadila Saputra dan Alex Cowboy Maju untuk Pers Indonesia dan Masyarakat Riau

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Santri Ponpes Al Muhsin Kota Metro Utara Lampung, Menolak Paham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Berita Terkait

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 
Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas
Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 
Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi
Lapor Pak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si..!!! Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:44 WIB

Tanoto Foundation Kunjungi Pakpak Bharat

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Camat STU Jehe Pastikan Jenajah Mobil Masuk Jurang Lae Kombih

Sabtu, 26 April 2025 - 23:15 WIB

FBT Hibahkan 5 HA lahan Miliknya Pembangunan Sekolah Unggul Rakyat

Sabtu, 26 April 2025 - 22:59 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apreasiasi Pelaksanaan MTQ ke XXlI di Kecamatan STU Jehe

Sabtu, 26 April 2025 - 22:42 WIB

POSI Selenggarakan Olimpiade Sains Bagi Pelajar Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:52 WIB

Tim Lintas Kementerian RI Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:39 WIB

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Laka Lantas di Dusun Bulu Didi

Jumat, 25 April 2025 - 20:07 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Apreasiasi kepada Panitia Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Salak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Nurdiansyah Alias Wak Anda Ditangkap karena Ancam Kades Pakai Parang

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:43 WIB