Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Buktikan Tangkap 3 Bandar Ekstasi

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 22:10 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Baru hitungan hari saja menjabat sebagai Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti sebanyak 6960 butir pil ekstasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,. M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H, .M.H turun kelokasi yang diinformasikan. Jum’at (12/01/2024).

Baca Juga :  Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan, Sikeu Polres Batu Bara Sabet Dua Kategori Ini

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Abd Qomar (19) dan Rahman (19) merupakan warga Desa Lalang, Medang Deras, kemudian San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.
Dari kamar pribadinya “A” ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667 butir pil ekstasi. Sehingga total keseluruhannnya sebanyak 6.960 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Indra Pura Dukung Ketahanan Pangan Warga di Desa Pematang Jering

Akibat dari perbuatannya itu Tersangka pun diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Sella Melani Putri)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik
Diedit oleh : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC
Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam
Polres Batu Bara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79  
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan di Desa Perkebunan Tiu  
Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029
Polsek Medang Deras Awasi Budidaya Cabai untuk Dukung Ketahanan Pangan  
Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Jamin Kenyamanan Pengunjung
Polres Batu Bara dan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Jabal Hindi Jalin Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:10 WIB

Polri Berjanji Akan Memperbaiki Pelayanan Dan Menindak Pelanggaran Yang Dilakukan Anggota Polri , HUT Bhayangkara Ke-79 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:23 WIB

Sekda Pakpak Bharat Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Kejatisu Ke Kejari Dairi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:18 WIB

Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Meninjau Posyandu Metode ILP 

Senin, 30 Juni 2025 - 22:03 WIB

Letry cibro,Meraih Mendali Emas Seleksi POPNAS XVII 2025 Piala Bupati Asahan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:36 WIB

Wabup Pakpak Bharat Bersama Kepala Daerah Lain Rakor Produksi dan Hilirisasi Komunitas Jeruk

Senin, 30 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:02 WIB

PLT.Asisten Sekda Pakpak Bharat Pimpin Senam Pagi

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:07 WIB

Bupati Bersama Danrem 023/KS, Kunjungi Mata Air Peninggalan Raja Sisingamangaraja XII Salak, Pakpak Bharat

Berita Terbaru