Orang Tua Korban Lakalantas : Hukum Terdakwa Seberat Beratnya…!!!

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 21:33 WIB

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Kecelakaan Lalulintas yang terjadi Jl. Udara Berastagi pada hari Minggu 16 April tahun 2023 sekira setahun yang lalu satu unit mobil penumpang warna abu-abu medalix BK 1913 ADD yang di kendarai Michael Kristhianto Ginting 30 warga pasar III Bunga Cempaka P. Bulan Medan

Mengakibatkan korban Gabriela Becker Br Sianturi 15 Pelajar warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dan Ernawati Br Karo 48 Petani warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dalam keadaan tidak sadar dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham pada Minggu 16 April 2023 sekira pukul 12:00 WIB

Hampir setahun lamanya perkara tersebut baru di sidang Perdana di PN Kabanjahe Selasa 23 Januari 2024
kejadian tersebut masih menyisakan Kesedihan bagi ke dua orang tua Gabriela Becker Br Sianturi, Pasalnya sampai saat ini kasus Kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Orang tua korban kecelakaan lalulintas Elbilker Sianturi 50 berharap terdakwa di hukum seberat-beratnya saya cuma ingin keadilan dan seadil-adilnya Hukum ditegakkan demi putriku ucapnya,  karena seingatku saat diperiksa penyidik Unit Lantas Berastagi Michael Kristhianto GTG tidak dapat menunjukkan SIM A setelah peristiwa kejadian itu terjadi.

Awal peristiwa terjadi dan sampai sekarang pihak penabrak tidak menunjukkan etikad baik kepada korban, satu hari setelah kejadian itu terdakwa dan orang tuanya melakukan siasat membujuk orang tua korban Bilker Sianturi supaya menandatangani surat perdamaian tertulis dengan syarat akan menanggung semua biaya perobatan tapi nyatanya mereka mengangkangi perjanjian tersebut.

Karena penabrak tidak menunjukkan etikad baik dan mengingkari semua perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pihak pelaku apabila tidak memenuhi syarat disebutkan siap di tuntut pidana sesuai Undang-Undang Lalulintas tertulis dan tandatangani di atas Materai 10.000 oleh pihak penabrak di hadapan saksi2 kedua belah pihak.

Baca Juga :  Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Namun pihak penabrak diminta pertanggungjawaban terus berdalih selalu bikin alasan, mengingkari semua perjanjian tertulis, akhirnya kami orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum tuturnya dengan sedih sambil meneteskan air mata.

Dikatakannya lagi akibat peristiwa tersebut korban sampai sekarang mengalami trauma, sering lupa ingatan dan yang paling menyakitkan dia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan nya seperti teman2 sebaya nya, kami mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya menegakkan keadilan menghukum terdakwa Michael Kristhianto GTG Seberat-beratnya ucapnya dengan penuh harap.

RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)

Berita Terkait

Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Petani bajak sawah gunakan traktor
Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Pendampingan Petani Cabai Di Desa Kenyaran
Menghadiri Acara Saman Roa Lo Roa Ingi Sebagai Sarana Komsos Babinsa
Wujudkan wilayah yang sehat Babinsa Komsos dengan Bidan Desa di Balai Adat
Personel Polres Gayo Lues Salurkan Zakat profesi untuk Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:41 WIB

Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:08 WIB

Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:54 WIB

Wartawan Korban Penganiayaan Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:28 WIB

Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers

Selasa, 29 April 2025 - 18:39 WIB

Selamat…!!!Tim Robotik SD Laudato Si Pancur Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Green Mech Nasional 2025 di Bandung Jawa Barat

Senin, 28 April 2025 - 12:49 WIB

Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah

Senin, 28 April 2025 - 11:44 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Rico Waas : Anti Narkoba Harus Dari Diri Sendiri..!! Wali Kota Medan Beserta Camat dan Lurah Tes Urine

Berita Terbaru