Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan, Noven Saputera S.H Wapres FPII : Patut dipertanyakan ?

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 23:37 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Terkait pemberitaan yang viral dikutip dari media newsinvestigasi-86.com,”Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Bulog,Ada Apa ????.

Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Namun yang terjadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS”, menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ada pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul.” Diduga Kajari Ketapang , Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang “.

Membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan.” Silakan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!.

Baca Juga :  Nikmati Kuliner Diiringi Live Musik, Aslam : Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas Zahir-Aslam

“Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu”.tegas KRS.

Pada hal sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi via WhatsApp,” Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana”,namun PRS tidak membalas/memberikan keterangan.

Terkait berita tersebut Noven Saputera,S.H. Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat bicara dan mendesak Oknum kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS” untuk menarik kembali pernyataaannya dan meminta maaf kepada awak Media atas pernyataannya yang dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris, Senin (4/3/2024).

“Kalau tidak tau jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalisasikan profesi jurnalis.”tegas Noven.

Baca Juga :  Polresta Lombok Utara Tingkatkan Kesehatan Tahanan dengan Pemeriksaan Rutin

“Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda Ancam proses!”ujar Noven.

Noven memaparkan pernyataan KRS seperti itu saja tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik,ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti.

“Kami mewakilkan Insan Pers yang tergabung di Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) yang juga sebagai konsituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta kepadaPresiden Joko Widodo agar mengevaluasi KRS oknum Pejabat Kajari Ketapang atas ucapannya, karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat.”pungkas Noven.

Sumber : Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 
Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas
Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 
Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi
Lapor Pak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si..!!! Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Masih Bebas Berkeliaran
Kapolres Batu Bara Menyampaikan Turut Berdukacita, Atas Kepergian Briptu Sabar D.T Simatupang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pemkab Karo Dukung Simposium Sejarah Bertema “Hubungan Kerajaan Aru dan Peradaban Karo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:38 WIB

Usai Kembalikan Dana Hibah Bulan April Kemarin,Bawaslu Karo Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Akhir Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Ke Bupati Karo

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:54 WIB

Loyalitas Tanpa Batas…!!! Gembira Ginting Resmi Menjadi Ketua Macab Laskar Merah Putih Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:02 WIB

Gelar Sukacita Ibadah Perayaan KKR Paskah di Rutan Kabanjahe Bersama Warga Binaan,Rutan Kabanjahe Akan Lebih Peduli

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:24 WIB

Selamat…!!!! Puput Milala Terpilih Menjadi Puteri Persahabatan 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:51 WIB

LPAI Karo : Selamat Hari Buruh..!!! Kami Mendukung Tuntutan Rekan Juang Kami SBSI dan GMNI Karo

Rabu, 30 April 2025 - 07:15 WIB

Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karo Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025 - 15:17 WIB

Mendukung Kabupaten Karo Layak Anak…!!!LPAI Kabupaten Karo Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Tahun 2025

Berita Terbaru