PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:29 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.Tanpa bukti yang jelas, terdakwa diadili dan ditahan.

Hal itu dikemukakan PH Dewi Intan, SH Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH dan Angga Pratama,SH kepada awak media seusai persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024)

Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya ,dimana pembuktiannya tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.

Bahkan,kata Dewi Intan tidak ada kerugian yang dialami PT Nusaland.Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga :  Selamatkan Masyarakat 4.304.522 Jiwa dari Bahaya Narkotika, Polda Sumut Terus Buru Bandar dan Jaringan!

Hal senada juga dikemukakan Rahmat Junjungan Sianturi.Dia menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Aniaya Suruhan Bandar Narkoba

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Berita Terkait

Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
Wartawan Korban Penganiayaan Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar
Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers
Selamat…!!!Tim Robotik SD Laudato Si Pancur Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Green Mech Nasional 2025 di Bandung Jawa Barat
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:03 WIB

Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba

Minggu, 20 April 2025 - 20:23 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:52 WIB

Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:23 WIB

Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:58 WIB

Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:10 WIB

Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:09 WIB

Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:05 WIB

Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu

Berita Terbaru