Ditanya terkait Tata Cara /Aturan Penebangan Kayu CV REHULINA..!!! KA UPT KPH XV Ramlan Barus Bungkam

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:49 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.com|Perambah Hutan di Siosar menyalahi aturan oleh CV. Rehulina dalam melakukan penebangan kayu. Penebangan tersebut tidak memperhatikan dampak di kemudian hari yang tidak memperhatikan posisi kayu di kemiringan dan Daerah Aliran Sungai ( DAS). Ukuran bonggol dan jenis kayu yang di potong pun di duga asal tebang saja demi keuntungan pribadi.

Menurut penuturan warga setempat dan beberapa saksi yang belum ingin di sebutkan namanya, pengambilan kayu yang di lakukan oleh CV. Rehulina atas nama HS, sangat tidak beraturan, akibat kelalainyan mereka sempat masyarakat tidak mendapat air karena beberapa saluran air mereka sempat bocor walau menurut info saat ini pipa sudah di perbaiki.

Baca Juga :  Atlet Mengalami Cedera di PON XXI MTB Tahura Kabupaten Karo...!!! Polri Respon Cepat

Lanjutnya, ada beberapa pelanggaran aturan dalam pemotongan kayu yang di lakukan mereka, sehingga kami menduga bahwa izin mereka tidak jelas karena kalau sudah punya izin pasti mengerti tata cara dalam hal pemotongan kayu serta pemanfaatan ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat keluhan warga tersebut di konfirmasi Indonesia24.co ke kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XV Kabanjahe pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Bagian Staff Perlindungan Hutan R. Sinaga menjelaskan, bagian izin bukan di kami, tapi di Medan, dan nama yang kalian sebut sengingat saya tidak pernah saya lihat izinnya, ujarnya.

Baca Juga :  Polres Karo Tingkatkan Pengamanan Natal 2023 di 19 Gereja Prioritas di Kabupaten Karo

Sinaga menjelaskan, laporan ini akan saya sampaikan ke atasan saya pak Agus, besok kami coba tinjau ke lokasi ujarnya.

Ketika Ka UPT KPH XV di tanya via WA terkait izin mengatakan, Izin ada melalui Sipuhh online melalui kementerian LHK, tanyakan saja ke Medan BPHL Wilayah II, sama saya tidak ada izin balasnya,

Ketika ditanya fungsi KPH 15 di Tanah Karo dan aturan pengelolaan dan tata cara serta aturan penebangan hutan di lokasi saat ini terjadi penebangan yang di duga menyalahi, “Ramlan bungkam”.
(ERI)

Berita Terkait

Loyalitas Tanpa Batas..!!! LMP Berastagi Terima SK Dari Macab LMP Kabupaten Karo
Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sempajaya Sukses,Disambut Positif Oleh Warga
Kejaksaan Menetapkan 3 Tersangka di Duga Korupsi Pupuk  Bersubsidi Kabupaten Karo
Bank BRI Kabanjahe Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Orang Tua Siswa SD 040517 Tiga Jumpa : Kami Sudah Seperti Keluarga, Ibu Tanti Nilawati Banyak Memberi Kemajuan
Viral…!!! SD Negeri 040517 Tiga Jumpa Kecamatan Barusjahe Banjir, LPA Karo dan Tim Media Datangi Lokasi
Projo Muda Sumut dan Karo  Dampingi Jokowi ke LMD Kabupaten Karo
Tidak Ada Agenda Peresmian Monumen Juma Jokowi..!!! Kehadiran Presiden ke 7 ini ke LMD Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Petani Jeruk

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:01 WIB

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:45 WIB

Bupati dan Kapolres Batu Bara Hadiri Penanaman Cabai Merah dalam Rangka Pengendalian Inflasi Pangan

Senin, 26 Mei 2025 - 22:01 WIB

Patroli Blue Light Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Senin, 26 Mei 2025 - 21:49 WIB

Polres Batu Bara Gelar Olahraga Sehat, Tingkatkan Kebugaran Personel

Senin, 26 Mei 2025 - 19:29 WIB

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Senin, 26 Mei 2025 - 19:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Indra Pura Dukung Ketahanan Pangan Warga di Desa Pematang Jering

Senin, 26 Mei 2025 - 19:26 WIB

Polres Batu Bara dan Dinas Perikanan Gelar Panen Ikan Lele Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Mei 2025 - 19:24 WIB

Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan: Sukses Program Bhabinkamtibmas di Desa Aek Nauli

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:01 WIB