KARO,Indonesia24.com|Perambah Hutan di Siosar menyalahi aturan oleh CV. Rehulina dalam melakukan penebangan kayu. Penebangan tersebut tidak memperhatikan dampak di kemudian hari yang tidak memperhatikan posisi kayu di kemiringan dan Daerah Aliran Sungai ( DAS). Ukuran bonggol dan jenis kayu yang di potong pun di duga asal tebang saja demi keuntungan pribadi.
Menurut penuturan warga setempat dan beberapa saksi yang belum ingin di sebutkan namanya, pengambilan kayu yang di lakukan oleh CV. Rehulina atas nama HS, sangat tidak beraturan, akibat kelalainyan mereka sempat masyarakat tidak mendapat air karena beberapa saluran air mereka sempat bocor walau menurut info saat ini pipa sudah di perbaiki.
Lanjutnya, ada beberapa pelanggaran aturan dalam pemotongan kayu yang di lakukan mereka, sehingga kami menduga bahwa izin mereka tidak jelas karena kalau sudah punya izin pasti mengerti tata cara dalam hal pemotongan kayu serta pemanfaatan ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat keluhan warga tersebut di konfirmasi Indonesia24.co ke kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XV Kabanjahe pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Bagian Staff Perlindungan Hutan R. Sinaga menjelaskan, bagian izin bukan di kami, tapi di Medan, dan nama yang kalian sebut sengingat saya tidak pernah saya lihat izinnya, ujarnya.
Sinaga menjelaskan, laporan ini akan saya sampaikan ke atasan saya pak Agus, besok kami coba tinjau ke lokasi ujarnya.
Ketika Ka UPT KPH XV di tanya via WA terkait izin mengatakan, Izin ada melalui Sipuhh online melalui kementerian LHK, tanyakan saja ke Medan BPHL Wilayah II, sama saya tidak ada izin balasnya,
Ketika ditanya fungsi KPH 15 di Tanah Karo dan aturan pengelolaan dan tata cara serta aturan penebangan hutan di lokasi saat ini terjadi penebangan yang di duga menyalahi, “Ramlan bungkam”.
(ERI)