Ayah Biadap…!!!LPA Kabupaten Karo Dampingi Anak Korban Kekerasan Sexsual

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 03:06 WIB

40421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Air mata berderai saat Team dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo bertemu dengan korban dan Ibu korban,serta menceritakan kronologi awal sampai akhir perjalanan hidup sang putri yang harus rela menjadi perbuatan bejat ayah kandungnya.

Adik manis yang kita sebut namanya Bunga (14) dan Ibu korban berharap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo mendampingi mereka.

LPA siap melakukan pendampingan, Ibunda korban sudah banyak cerita,dan memang betul betul memilukan,air mata tidak terbendung, hanya kepada Tuhan kita berserah diri agar kita kuat menerima kenyataan.”Ujar Wakil Ketua LPA Kabupaten Karo, Agnesia Nababan,Kamis (13/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agnesia Nababan berharap agar Alat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang undang yang berlaku, LPA akan terus mengawasi dan memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Baca Juga :  ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Wakil Ketua Hariaty Br Tarigan S.Pd, kita akan lebih mendorong pendidikan sang anak dan terkait fisikologi ini yang harus kita utamakan, adik ini harus tetap jadi perhatian khusus.”Pungkasnya.

Kita juga sangat berharap ada pantauan dan edukasi dari pihak fisikologi,dan nanti juga sekolah mempermudah proses pendidikan adik ini,ini harus kita perjuangkan.”Kata Sekretaris LPA Raniwati Situkkir didampingi Wakil Bendahara Intina Br Sembiring.

Sebelumnya sudah keluar rilis dari Polres Karo menerangkan kalau adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Baca Juga :  Merindukan Sosok Harapan Pemimpin Tanah Karo

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(ERI)

Berita Terkait

HUT Bhayangkara 79..!! Karutan Kabanjahe Ikut Olahraga Bersama di Taman Mejuah Juah Berastagi
Dihadiri Karutan Kabanjahe di HANI 2025 : Komitmen Kuat Mendukung Gerakan Anti Narkoba
LPA KARO : Selamat Memperingati Hari HANI,Selamatkan Generasi Muda dari Peredaran Narkoba
DPC SBSI Tanah Karo Laksanakan Klarifikasi Dan Bipartit ke DLH Karo
Ada 38 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Jalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Karutan Kabanjahe Jalin Sinergitas Bersama Kepala BNN Kabupaten Karo
Karutan Kabanjahe Hadiri Kunjungi Kerja Kejati Sumut di Kejari Kabanjahe
Menjaga Kebugaran,Rutan Kabanjahe Gelar Senam Pagi Sebagai Aktivitas Fisik Warga Binaan.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:10 WIB

Polri Berjanji Akan Memperbaiki Pelayanan Dan Menindak Pelanggaran Yang Dilakukan Anggota Polri , HUT Bhayangkara Ke-79 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:23 WIB

Sekda Pakpak Bharat Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Kejatisu Ke Kejari Dairi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:18 WIB

Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Meninjau Posyandu Metode ILP 

Senin, 30 Juni 2025 - 22:03 WIB

Letry cibro,Meraih Mendali Emas Seleksi POPNAS XVII 2025 Piala Bupati Asahan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:36 WIB

Wabup Pakpak Bharat Bersama Kepala Daerah Lain Rakor Produksi dan Hilirisasi Komunitas Jeruk

Senin, 30 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:02 WIB

PLT.Asisten Sekda Pakpak Bharat Pimpin Senam Pagi

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:07 WIB

Bupati Bersama Danrem 023/KS, Kunjungi Mata Air Peninggalan Raja Sisingamangaraja XII Salak, Pakpak Bharat

Berita Terbaru