KARO,Indonesia24.co|Update, penebangan kayu di siosar dengan dasar surat keterangan dari kepala Desa Suka Maju, dengan di terbitkannya dua surat keterangan dengan tanggal bulan dan tahun yang sama yaitu 9 Desember 2023 dengan isi yang berbeda,hal ini membuat menjadi pertanyaan bagi warga desa.
J Ginting selaku Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Suka Maju, mengatakan masyarakat cukup resah atas di keluarkannya surat keterangan oleh kepala desa untuk pemotongan kayu.
Keresahan warga tersebut di sampaikan kepada kami BPD, dan dengan di bawanya kop surat Desa Suka Maju tanpa membicarakan dengan kami pihak warga BPD khususnya kami sangat keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami keberatan karena isu yang kami dengar, surat keterangan pemotongan kayu tersebut, di buat oleh kepala desa dan membuat keterangan lahan atas nama simantek kuta dan menuliskan nama segelintir orang di dalamnya sebagi pemilik, maka kami ingin tahu dan minta kejelasan siapa simantek kuta tersebut, dan setahu kami pemerintah kabupaten karo pernah menunjukkan peta wilayah kepemilikan aset di sekitar relokasi pengungsi sinabung yang saat ini lokasi pemotongan kayu, dan wilayah yang di klaim SKT yang di keluarkan kades kabarnya di wilayah aset pemkab tersebut.
Atas dasar itu lah kami menyatakan keberatan dan meminta kejelasan starus tanah tersebut karena kami warga suka maju tidak tahu dengan hal tersebut sama sekali, sementara kami baru dengar ketika ada aksi tiga desa di siosar, yakni simacem, bekerah dan sukameriah, dan infonya BPBD menghentikan kegiatan di atas karena di duga merambah aset pemkab karo .
Maka dengan ini mewakili warga, kami berharap pemerintah kabupaten karo memberikan penjelasan kepada warga kami karena beberapa warga menuntut kejelasan kepada kami pihak BPD Desa suka Maju, apalagi
dampak di tebangnya kayu – kayu tersebut bisa mengakibatkan bencana alam bila tidak mengikuti tata cara penebangan yang benar ujarnya pada Selasa, 18/06/ 2024 di desa Suka Maju.
(ERI/INA24)