Diduga Cacat Hukum” Pernyataan Kapolsek Manggala Berpendapat Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta, Ini Kata PH BH dan An

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:54 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Pernyataan Kapolsek Manggala di beberapa media online terkait (Penangkapan) terlapor dugaan pengeroyokan/penganiayaan tanggal 15 Mei 2024 di wilayahnya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala dinilai tidak profesional.

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa pendamping hukum terlapor kepada media untuk menaggapi peryataan Kapolsek Manggala yang dipublikasi beberapa media online pada Kamis, (27/06/2024).

“Pernyataan Kapolsek Manggala di beberapa media online terkait penanggkapan terlapor dugaan pengeroyokan pada tanggal 15 Mei 2024 dinilai tidak PROFESIONAL dan/atau Tidak memahami tindakan yang dilakukan oleh penyidik pembantu. Sehingga, menurut hemat kami ada beberapa fakta yang kemungkinan besar dalam proses penyelidikan tidak dilakukan Secara sempurna yakni dalam hal pemanggilan terhadap klien kami sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum atau setiap dilakukan pemanggilan,” ujar kuasa Hukum terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, klien kami tidak dilakukan penangkapan melainkan penahanan langsung. Sebab, sampai saat ini klien kami tidak pernah mangkir tiap kali dipanggil oleh penyidik /penyidik pembantu polsek manggala” sambungnya.

Seperti dikutif media Newstv. Kapolsek Manggala, Kompol H. Syamsuardi. S.Sos MH, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari awak media” Ucap Kompol Syamsuardi

Baca Juga :  Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Amankan Aksi Blokir Jalan Lintas Sumbawa Bima

“Dengan itu bukan panangkapan. Karena penangkapan itu berarti membawa orang tersebut dihadapan penyidik. Sedangkan Ansar dan Bahar dipanggil Kepolsek Manggala pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 jam 10.00 WITA untuk diperiksa dan kemudian keduanya dititip 1×24 jam dan hari Kamis 27 bulan 06 2024 sekitar tengah malam kami ke polsek untuk mengambil surat penahanan klien kami dan tidak ada surat penangkapan,” ungkap Andi Roem.

Selain itu, kata Andi Roem panggilan akrab Andi Rumpang menambahkan “Bahwa sebagai Kapolsek tidak seharusnya menyampaikan hal hal yang seakan tidak profesional dalam menyampaikan pendapat nya. Sehingga, terkesan penyampaian tersebut tidak sesuai KUHAPidana mengenai prosedur jika dilakukan Penangkapan atau Penahanan bagaimana?,” jelasnya

Disamping itu, lanjut Andi Roen mengatakan “Kami pun menduga bahwa proses yang dilakukan terkesan dipaksakan. Sebab, saksi saksi a charge yang diperiksa dihadapan penyidik tidak satupun membuktikan bahwa klien kami berada di lokasi TKP. Sehingga, sampai saat ini kami masih mengkaji sebab klien kami dinaikkan ke proses sidik serta dilakukan penahanan karena menurut hemat kami, seharusnya minimal ada 2 alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam KUHAPidana Pasal 184.” Jelas Roem

Baca Juga :  Membantu Meringankan Beban Antar Sesama, Bentuk Rasa Syukur Personel Brimob Kalbar

Selanjutnya, “Berdasarkan hasil analisa kami selaku tim pendamping hukum terlapor. Selain alat bukti visum terhadap korban penganiayaan, tidak ada lagi alat bukti lainnya yang memenuhi unsur. Sebab, vidio rekaman cctv klien kami tidak berada di dalam lokasi TKP dan saksi a charge yang diperiksa tidak cukup bukti untuk diambil keterangannya sehingga, terkesan dalam proses penyelidikan yang dilakukan tidak sempurna dan/atau dipaksakan karena meskipun bukti petunjuk yang diatur dalam KUHPidana harusnya seiring berjalan dengan fakta hukum dalam rekaman cctv yang juga dijadikan alat bukti,” tutupnya.

Tim Media/Sdj Tpp

Berita Terkait

Kabag Ops Polres Batu Bara Melayat ke Rumah Duka Ibu Pestaria Lumban Tobing
Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi Menggagas Desa Mandiri dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi: Pemimpin Desa dan Perekat Aspirasi Kepala Desa Seluruh Indonesia
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi
Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:10 WIB

Polri Berjanji Akan Memperbaiki Pelayanan Dan Menindak Pelanggaran Yang Dilakukan Anggota Polri , HUT Bhayangkara Ke-79 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:23 WIB

Sekda Pakpak Bharat Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Kejatisu Ke Kejari Dairi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:18 WIB

Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Meninjau Posyandu Metode ILP 

Senin, 30 Juni 2025 - 22:03 WIB

Letry cibro,Meraih Mendali Emas Seleksi POPNAS XVII 2025 Piala Bupati Asahan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:36 WIB

Wabup Pakpak Bharat Bersama Kepala Daerah Lain Rakor Produksi dan Hilirisasi Komunitas Jeruk

Senin, 30 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:02 WIB

PLT.Asisten Sekda Pakpak Bharat Pimpin Senam Pagi

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:07 WIB

Bupati Bersama Danrem 023/KS, Kunjungi Mata Air Peninggalan Raja Sisingamangaraja XII Salak, Pakpak Bharat

Berita Terbaru