VIRAL…!!! SPBU pertamina 44.54107 Purworejo Diduga Menjadi Lahan Pengangsu Solar Subsidi Diminta Kapolres segera turun tangan

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:57 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo | Pertamina diminta cek CCTV SPBU 44 541 07 diduga ada pelanggar jnan yang dilakukan oleh oknum SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘menggarong’ atau mengangsu BBM subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat unit mobil truk warna coklat mengisi BBM bersubsidi jenis solar ,pada hari Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di SPBU 44 541 07 SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi modus terbaru tangki di atas bak truk. Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi karena bak truk tersebut tertutup terpal.

Baca Juga :  Kepala BPH MIGAS Diminta Tegas Atas Penimbunan Bbm Jenis Pertalite di SPBU 34 - 43228 Di Cianjur Selatan Kec.Tanggeung Cianjur Jawa Barat

Saat diwawancara awak media sang sopir truk tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” truk tersebut milik ompong yang memang merupakan sang mafia solar terbesar di Kebumen Purworejo Banyumas yang tak tersentuh oleh hukum

Diduga pihak oknum SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.

Sangat disayangkan,  para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. . Karna memang selama ini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Untuk pembuktian, awak media meminta kepada pihak Pertamina segera cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Baca Juga :  Diduga Biro PLN anggotq plf Pekanbaru Berinisial SAH Tipu Pengurus Masjid Raya Kampung Pinang Puluhan Juta

diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”

“Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polres Purworejo maupun Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara, dan masyarakat.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu
KOPTU HB Tidak Hadir Di Jadwal Persidangan,Padahal Banyak Wartawan Hendak Meliput
Pria Di Duga Pemilik Ganja Di Tangkap Polres Karo di Stadion Samura Desa Samura

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 08:48 WIB

Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:57 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:32 WIB

HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah

Senin, 17 Maret 2025 - 02:39 WIB

Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 02:21 WIB

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:53 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:55 WIB

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Fidyah Ramadan

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:45 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Sertijab Gubernur Sumut

Berita Terbaru