ASN Hingga Kepala Desa Jika Tidak Netral Pada Pemilihan Serentak 2024 Bisa Dipecat

SINAR HARAPENTA GINTING

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:53 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidikalang-Indonesia-24.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, agar berbuat netral jika tidak ingin terkena sangsi kehilangan jabatan bahkan bisa di berhentikan secara tidak hormat pada Pemilihan serentak 2024.

Hal itu ditegaskan, ketua Bawaslu, Kabupaten Dairi. Idrus Maha dan Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi. Junihardi Siregar dalam keterangannya dengan Wartawan di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis ( 3/10 ) disela sela kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada pemilihan secara serentak tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junihardi Siregar, menegaskan. ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis karena ada aturan yang menegaskan tentang hal yang dimaksud.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Dairi Ringkus Pemuda Terlibat Narkoba Jenis Sabu Di Tigalingga

Jika ternyata ada ASN, hingga Kepala Desa berbuat tidak netral pada Pilkada Dairi, bisa terkena sangsi, berupa penurunan jabatan, pelepasan Jabatan bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat “ aturan tegas tentang itu ada tertuang dalam PP94” tegasnya.

Ketika ditanya, Seputar apakah sudah ada ASN di Kabupaten Dairi berlaku tidak netral pada masa sekarang ini?

Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengaku sudah ada PNS di Kabupaten Dairi diduga melanggar PP 94 tapi konteksnya masih sebatas Sosmed. Dan disebutkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak ini akan ditelusuri, ucapnya.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Dairi, Tidak Serius,..!!!

Hal yang sama juga ditegaskan Kepala BKPSDM, Kabupaten Dairi Junihardi Siregar dengan tegas mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral “ aturan itu ada tertuang dalam PP94, ucapnya.

ASN jika berbuat tidak netral dalam Pemilihan serentak 2024 dan didalam aturan PP 94 menegaskan, bisa dikenakan sangsi penurunan jabatan, pencabutan jabatan hingga bisa dipecat dari dari ASN, tegasnya ( ginting)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Setelah Viral Uang SPP Untuk Pembangunan Aula SMA Negeri 2 Sidikalang Di Perintahkan Dikembalikan
Rencana Pembangunan Aula SMA N2 Sidikalang Dibebankan Kepada Orang Tua Murid, Hampir Setahun pelaksaannya Masih Nihil
Rencana Pembangunan Aula Dibebankan Kepada Orangtua Siswa SMA N2 Sidikalang, Hampir Setahun Belum Terlaksana
Sat Pamobvit Polres Dairi Lakukan Patroli R2 dan Dialogis, Tingkatkan Keamanan Objek Vital di Sidikalang
Sat Pamobvit Polres Dairi Lakukan Patroli R2 dan Dialogis, Tingkatkan Keamanan Objek Vital di Sidikalang
Pantai Pasir Putih Parbaba Samosir Tempat Wisata Air Danau Toba Bisa Dijadikan Liburan Menenangkan Fikiran
Perangkat Desa Pegagan Julu VIII Laksanakan Kegiatan Gotong Royong
Perangkat Desa Dan Masyarakat Adian Nangka Lakukan Gotong Royong

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:12 WIB

Donor Darah Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Batu Bara

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Ciptakan Rasa Aman Melalui Cooling System dan Himbauan Kamtibmas

Senin, 16 Juni 2025 - 12:08 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sukseskan Cooling System di Pasar Lima Puluh

Berita Terbaru