Pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa Ditun
Catatan : Roy Fachraby Ginting, SH, M.Kn
Dosen Universitas Sumatera Utara
BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilukada untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.
Pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan di level Kelurahan/Desa, dalam bekerja dituntut memiliki kemampuan menjalankan amanah dan semangat pengawasan yaitu solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas.
Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan dan memiliki integritas untuk menangani perkara pelanggaran pemilihan serta mencegah terjadinya praktik politik uang dan pelanggaran serta berbagai kecurangan pemilukada tahun 2024.
Modus kecurangan acap kali terjadi di setiap perhelatan hajatan demokrasi, tidak terkecuali pada Pemilukada 2024 yang setidaknya ada 7 modus kecurangan pemilu.
Pertama, vote buying atau beli suara atau politik uang.
Politik uang. menjadi problem klasik yang modusnya bisa bermacam-macam dan modus ini tergolong konvensional karena umum terjadi setiap pemilu dan dipastikan juga terjadi dalam pemilu 2024.
Pemilih biasanya dijanjikan imbalan dari tim sukses jika memilih kandidat tertentu.
Kedua, menyuap petugas penyelenggara pemilu.
Modusnya para petugas ditawarkan imbalan agar mau mengalihkan perolehan suara dari kandidat yang tidak punya saksi di TPS.
Jika modus ini ketahuan biasanya dalih yang digunakan adalah petugas telah melakukan kekeliruan dan salah tulis.
Ketiga, intimidasi penyelenggara pemilu
Keempat, kecurangan tidak menutup kemungkinan terjadi pada sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pemilu.
Kelima, penambahan atau mobilisasi pemilih yang diklaim masuk daftar pemilih khusus.
Keenam, modus kecurangan berupa mencoblos surat suara cadangan.
Ketujuh, penggelembungan surat suara yang kerap terjadi ketika waktu jeda istirahat.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran Pengawas Pemilu agar mewaspadai potensi modus kecurangan jelang pencoblosan Pilkada 27 November yang akan datang, seperti soal penyalahgunaan wewenang.
Potensi tersebut terjadi apabila ada pengerahan atau intruksi dari pimpinan instansi atau petahana untuk memenangkan calon tertentu.
Demikian juga tentang netralitas TNI, Polri, ASN, dan kepala desa yang harus tetap terjaga dan seluruh jajaran Bawaslu jangan pernah tutup mata terhadap pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta Kepala Desa pada tahapan Pemilukada dan seluruh jajaran pengawas untuk memanggil pihak terkait jika terbukti tidak netral dan memihak.
Pengawas Pemilukada tahun 2024 ini mendapatkan kesempatan langka karena peran para Pengawas Pemilu ini akan mewarnai langkah Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Reporter :ERI NANGIN