Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 07:03 WIB

40417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.

Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS semakin krusial.

Hal ini diungkapkan oleh Narasumber Roy Fachraby Ginting SH M.Kn,Selasa (19/11/2024) di Hotel Sibayak Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Berikut ini adalah rincian tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS dalam pemilu serentak tersebut:

1. Pengawasan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pengawas TPS bertugas memantau seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka memastikan bahwa prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan dengan benar, termasuk dalam hal:

Pembukaan TPS tepat waktu.

Penyusunan dan pemilihan alat kelengkapan pemilu.

Proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan lancar.

Penghitungan suara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.

2. Mencegah dan Mengawasi Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS harus secara aktif mengawasi potensi pelanggaran pemilu yang bisa terjadi di TPS, seperti :

Politik uang (money politics).

Penggunaan kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap pemilih.

Pemalsuan dokumen atau surat suara.

Pemberian suara ganda atau manipulasi hasil pemungutan suara.

Baca Juga :  Partai GELORA Karo, Total Dukung Tino-Onasis Paslon No 3

Apabila menemukan pelanggaran, Pengawas TPS wajib melaporkannya kepada pihak berwenang, termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU, untuk ditindaklanjuti.

3. Mendokumentasikan dan Membuat Laporan Hasil Pengawasan

Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, Pengawas TPS bertanggung jawab untuk mendokumentasikan seluruh proses dan hasil pengawasan.

Laporan ini meliputi:

Kondisi umum pelaksanaan pemilu di TPS.

Jenis dan jumlah pelanggaran yang terjadi (jika ada).

Hasil penghitungan suara dan kesesuaiannya dengan prosedur.

Laporan ini menjadi bahan penting untuk dievaluasi oleh Bawaslu dalam memastikan keabsahan hasil pemilu.

4. Melaporkan Kejadian Luar Biasa atau Konflik di TPS

Dalam situasi tertentu, bisa terjadi kejadian luar biasa seperti gangguan keamanan atau perselisihan yang terjadi di TPS.

Pengawas TPS harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan atau pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kecepatan dan ketepatan pelaporan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pemilu di TPS.

5. Menjaga Netralitas dan Integritas

Sebagai bagian dari pengawas pemilu, Pengawas TPS diwajibkan untuk menjaga netralitasnya selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Mereka dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon, partai politik, atau pihak tertentu.

Integritas ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil dan jujur.

Baca Juga :  Rekan Rekan Jurnalis Jenguk Putri Erianto Perangin Angin di RSU Efarina Berastagi

6. Memfasilitasi Pemilih yang Membutuhkan Bantuan

Pengawas TPS juga berperan dalam membantu pemilih yang mengalami kendala, seperti pemilih lansia, pemilih dengan disabilitas, atau pemilih yang buta huruf.

Bantuan ini harus dilakukan sesuai dengan aturan, tanpa mempengaruhi keputusan pemilih atau mengarahkan mereka untuk memilih kandidat tertentu.

7. Berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemilu Lainnya

Pengawas TPS bekerja sama dengan petugas di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Koordinasi yang baik antar penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Kesimpulan

Tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sangatlah penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas hasil pemilu.

Dengan mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mencegah pelanggaran, serta melaporkan hasil pengawasan secara objektif, Pengawas TPS menjadi pilar penting dalam memastikan pemilu yang adil dan demokratis.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu, diharapkan peran Pengawas TPS akan semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan proses pemilu yang bersih dan terpercaya.”Tutup Roy Fachraby Ginting.

Reporter : ERI NANGIN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil
Bakal diresmikan Rehabilitasi Narkoba Qitaro dikunjungi Karutan dan Bupati Karo
Razia Narkoba di 2 Cafe Berbeda..!!! Polres Karo Pastikan di Amakot dan Cafe Milik Jaman Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Sering Macet Parah di Seputaran Laudah Kabanjahe, Suriyadi Purba Anggota DPRD Karo Datang Kelokasi
Hiburan di Berastagi..!!!Acara Music Season Menyambut Imlek 25 dan 26 Jan 2025 di Puncak Gundaling Berastagi
BPR NBP 15 Tanah Karo Resmikan Gedung Kantor Baru di Berastagi dan Syukuran BPR NBP 15 Raih Asset Rp 100 Milyar
Selamat..!!!BRI BO Kabanjahe Juara I Kompetisi Paduan Suara Perayaan Natal PKK BRI RO dan RAO se-Sumut
Dipimpin Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus,Amankan HG dan 15 Batang Ganja di Perladangan Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:53 WIB

Razia Narkoba di 2 Cafe Berbeda..!!! Polres Karo Pastikan di Amakot dan Cafe Milik Jaman Tidak Ada Aktivitas Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:14 WIB

Sering Macet Parah di Seputaran Laudah Kabanjahe, Suriyadi Purba Anggota DPRD Karo Datang Kelokasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:04 WIB

Hiburan di Berastagi..!!!Acara Music Season Menyambut Imlek 25 dan 26 Jan 2025 di Puncak Gundaling Berastagi

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:16 WIB

BPR NBP 15 Tanah Karo Resmikan Gedung Kantor Baru di Berastagi dan Syukuran BPR NBP 15 Raih Asset Rp 100 Milyar

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:06 WIB

Selamat..!!!BRI BO Kabanjahe Juara I Kompetisi Paduan Suara Perayaan Natal PKK BRI RO dan RAO se-Sumut

Senin, 13 Januari 2025 - 11:53 WIB

Dipimpin Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus,Amankan HG dan 15 Batang Ganja di Perladangan Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:02 WIB

Perayaan Natal Dan Syukuran Tahun 2025, Lingkungan St. Petrus, Stasi Sirumbia Penuh Sukacita

Berita Terbaru

DAIRI

Sahabat Brampu Jamu Wartawan Dairi Di Sidikalang

Rabu, 15 Jan 2025 - 19:45 WIB