BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS semakin krusial.
Hal ini diungkapkan oleh Narasumber Roy Fachraby Ginting SH M.Kn,Selasa (19/11/2024) di Hotel Sibayak Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Berikut ini adalah rincian tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS dalam pemilu serentak tersebut:
1. Pengawasan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pengawas TPS bertugas memantau seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka memastikan bahwa prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan dengan benar, termasuk dalam hal:
Pembukaan TPS tepat waktu.
Penyusunan dan pemilihan alat kelengkapan pemilu.
Proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan lancar.
Penghitungan suara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.
2. Mencegah dan Mengawasi Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS harus secara aktif mengawasi potensi pelanggaran pemilu yang bisa terjadi di TPS, seperti :
Politik uang (money politics).
Penggunaan kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap pemilih.
Pemalsuan dokumen atau surat suara.
Pemberian suara ganda atau manipulasi hasil pemungutan suara.
Apabila menemukan pelanggaran, Pengawas TPS wajib melaporkannya kepada pihak berwenang, termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU, untuk ditindaklanjuti.
3. Mendokumentasikan dan Membuat Laporan Hasil Pengawasan
Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, Pengawas TPS bertanggung jawab untuk mendokumentasikan seluruh proses dan hasil pengawasan.
Laporan ini meliputi:
Kondisi umum pelaksanaan pemilu di TPS.
Jenis dan jumlah pelanggaran yang terjadi (jika ada).
Hasil penghitungan suara dan kesesuaiannya dengan prosedur.
Laporan ini menjadi bahan penting untuk dievaluasi oleh Bawaslu dalam memastikan keabsahan hasil pemilu.
4. Melaporkan Kejadian Luar Biasa atau Konflik di TPS
Dalam situasi tertentu, bisa terjadi kejadian luar biasa seperti gangguan keamanan atau perselisihan yang terjadi di TPS.
Pengawas TPS harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan atau pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Kecepatan dan ketepatan pelaporan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pemilu di TPS.
5. Menjaga Netralitas dan Integritas
Sebagai bagian dari pengawas pemilu, Pengawas TPS diwajibkan untuk menjaga netralitasnya selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Mereka dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon, partai politik, atau pihak tertentu.
Integritas ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil dan jujur.
6. Memfasilitasi Pemilih yang Membutuhkan Bantuan
Pengawas TPS juga berperan dalam membantu pemilih yang mengalami kendala, seperti pemilih lansia, pemilih dengan disabilitas, atau pemilih yang buta huruf.
Bantuan ini harus dilakukan sesuai dengan aturan, tanpa mempengaruhi keputusan pemilih atau mengarahkan mereka untuk memilih kandidat tertentu.
7. Berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemilu Lainnya
Pengawas TPS bekerja sama dengan petugas di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
Koordinasi yang baik antar penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Kesimpulan
Tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sangatlah penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas hasil pemilu.
Dengan mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mencegah pelanggaran, serta melaporkan hasil pengawasan secara objektif, Pengawas TPS menjadi pilar penting dalam memastikan pemilu yang adil dan demokratis.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu, diharapkan peran Pengawas TPS akan semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan proses pemilu yang bersih dan terpercaya.”Tutup Roy Fachraby Ginting.
Reporter : ERI NANGIN