Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Dianggap Cagub Bustami Curang. Debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil dihentikan sementara.

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Berita Terkait

Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:15 WIB

Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karo Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025 - 15:17 WIB

Mendukung Kabupaten Karo Layak Anak…!!!LPAI Kabupaten Karo Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 04:59 WIB

Mendukung Karo Beriman,Lingkungan VIII Kelurahan Gundaling II Berastagi Kompak Gotong Royong

Jumat, 25 April 2025 - 20:30 WIB

Menuju Kompolnas Awards 2025..!!! Itwasda Polda Sumut Kunjungi Polsekta Berastagi

Jumat, 25 April 2025 - 17:55 WIB

Sidak ke Dinas Dukcapil..!!! Bupati Karo : Bila Dipersulit, WA saya Biar Saya Yang Hubungi Kadis Dukcapil

Jumat, 25 April 2025 - 09:26 WIB

Sosok Barata Brahmana Bara Anak Bangsa Peduli Kemajuan dan Peradaban Bangsanya

Jumat, 25 April 2025 - 07:55 WIB

DPC Pemuda Pancasila 1959 : Tutup dan Hentikan Segala Kegiatan Yang Melanggar Hukum atau Pekat

Rabu, 23 April 2025 - 23:40 WIB

Merindukan Sosok Harapan Pemimpin Tanah Karo

Berita Terbaru