TIGANDERKET KARO,Indonesia24.co|Seorang pria berinisial HG (41) Warga Desa Sukatendel Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Sumatera Utara diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo,Kamis (09/01/2025) sekira pukul 01.30 Wib.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga aktivitas diperladangan Reba Desa Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket,diladang tersebut ditemukan 15 Batang Ganja dengan Ukuran 14 hingga 210 cm.
Ladang dan ganja tersebut kuat dugaan milik HG yang berpekerjaan sebagai Petani,sehingga pihak kepolisian mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Berita ini dilangsir dari group media Humas Polres Tanah Karo,Senin (13/01/2025)tersangka sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan kalau pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerja sama tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus dan Personel Polsek Payung.
Berkat informasi masyarakat,tim kita langsung ke TKP ,mengamankan HG yang berada di Lokasi,ditemukan juga 15 Batang Ganja Basah yang masih tertanam ditanah.”Bebernya.
Tersangka beserta barang buktinya kini sudah ada di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut undang undang nomor 35 terkait narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 ,tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo kembali berjanji akan mengembangkan jaringan ini untuk mengungkap pihak pihak lain,bukan hanya itu Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi untuk memutus rantai peredaran narkotika diwilayah Karo.
Reporter : ERI NANGIN.