Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi.
KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) saat ini sedang di lakukan Penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Karo setelah mengamankan di duga tersangka NS br S sebagai Mucikari / Germo.
Kanit PPA Sopian Damanik, saat di konfirmasi pada Kamis, (16/01/2025 ) sekira pukul 13.17 WIB mengatakan, terkait atas kasus tersebut saat ini lagi di lakukan penyidikan nanti lebih jelasnya akan di rilis melalui Humas Polres Karo ujarnya singkat.
Dari isu yang saat ini mengguncang kabupaten karo, berawal dari dugaan terjadinya penjualan anak di bawah umur oleh NS br S (26) warga Kecamatan Tiganderket Kab Karo kepada seorang laki laki paruh baya yang di duga berinisial CG yang merupakan warga Karo yang di duga aktif di dunia olahraga namun belum di ketahui pastinya karena belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Ceritanya, anak dibawah umur itu dijual kepada pria ini untuk di cicipi tubuhnya.
Terungkapnya kasus ini pada hari Kamis (9/1/2025) sekira Pukul 11.00 WIB, ketika orang tua korban membuat laporan ke Polres Karo dengan LP nomor 17 / I / 2025 / SPKT / POLRES TANAH KARO.
Dimana orang tua korban mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya telah dijual oleh terduga seorang wanita berinisial NS Beru S pada hari Selasa (7/1/ 2025 ) kepada seorang laki-laki untuk bersetubuh.
Setelah adanya laporan orang tua korban, anggota Sat Reskrim Polres Karo langsung melakukan tindakan untuk membongkar kasus tersebut sehingga berhasil menangkap pelakunya yakni Polisi mengamankan seorang wanita NS Beru S yang diduga kuat sebagai Mucikari.
Terkait lelaki penikmat tubuh di bawah umur tersebut, belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait atas penangkapan terhadap pria yang diduga CG tersebut.
Pengungkapan ini masih setengah jalan dan masih menunggu keterangan resmi dari Polres Tanah Karo.
Reporter : (ERI/RATU)