Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

40918 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Lagi viral di Karo,seorang wanita berinisial NS Br S (26) ditunding sebagai Mucikari (Germo) ,yang mirisnya warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket ini diduga kuat memperdagangkan anak dibawah umur

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban berinisial RD (29) warga kecamatan Berastagi,Kamis (09/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu(8/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.

Dua korban, yakni sebut saja Bunga(13) dan Melati(13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat(17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo Sumatera Utara.

Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.

Baca Juga :  Pusat Rehabilitasi Kitaro Berkaloborasi Dengan BNN Kabupaten Karo Gandeng Relawan Anak Bangsa dan Recovery Addict Peduli Penyalahguna Narkoba

Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS(26).

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS(19) dan AS(21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.

Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS(26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS(19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS(21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya”, ujar Kasat.

Baca Juga :  Karutan Klarifikasi Vidio di Rutan Kabanjahe..!!! Ini Kata Ketua Koswari Karo Gembira Ginting

Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG(42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat.

“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.

Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

“Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap ancaman perdagangan anak, yang dapat terjadi di sekitar lingkungan terdekat.

Polres Tanah Karo juga mengimbau agar orang tua memperhatikan aktivitas anak anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.

Reporter :RANI SITUKKIR.

Berita Terkait

Tidak Ada Agenda Peresmian Monumen Juma Jokowi..!!! Kehadiran Presiden ke 7 ini ke LMD Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Petani Jeruk
Rutan Kabanjahe Terima Kunjungan Kasat Binmas Polres Tanah Karo,Bahas Peningkatan Keamanan
Cegah Narkoba dan Munculkan Bibit Pecatur Dari Karo,Orang Tua Murid dan Guru Pendamping Berharap Turnamen Catur Hakim Torong Cup Dilanjutkan
Selamat…!!!Roy Fransius Saragih Juara II Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025
Ngeri…Di Wilayah Polsek Mardinding Di Temukan 382 Paket Sabu Siap Edar
Calon Pecatur Masa Depan Claresta Fredelina Br Brahmana,Cucu Pecatur Legenda Monang Sinulingga
Congrats…!!! Ivanovic Sembiring Juara 1 Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025
Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025 Di Ikuti 100 Peserta SD se Kabupaten Karo,Meriah dan Sukses

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:44 WIB

Tanoto Foundation Kunjungi Pakpak Bharat

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Camat STU Jehe Pastikan Jenajah Mobil Masuk Jurang Lae Kombih

Sabtu, 26 April 2025 - 23:15 WIB

FBT Hibahkan 5 HA lahan Miliknya Pembangunan Sekolah Unggul Rakyat

Sabtu, 26 April 2025 - 22:59 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apreasiasi Pelaksanaan MTQ ke XXlI di Kecamatan STU Jehe

Sabtu, 26 April 2025 - 22:42 WIB

POSI Selenggarakan Olimpiade Sains Bagi Pelajar Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:52 WIB

Tim Lintas Kementerian RI Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:39 WIB

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Laka Lantas di Dusun Bulu Didi

Jumat, 25 April 2025 - 20:07 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Apreasiasi kepada Panitia Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Salak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Nurdiansyah Alias Wak Anda Ditangkap karena Ancam Kades Pakai Parang

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:43 WIB