KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Rajab Tarigan selaku Kepala Penguatan Hubungan Antar Komisi Nasional Perlindungan Anak Kab Karo mengatakan perlunya edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang sangat penting terlebih dahulu adalah pencegahan.
“Rajab Tarigan menilai pencegahan karena kekerasan anak dapat dicegah dengan edukasi bahwa kekerasan terhadap anak itu adalah melanggar hukum .”
Ada pepatah mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati ”
Artinya dimana semua harus punya peranan untuk mengedukasi anak anak maupun orang dewasa agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak.”
Anak anak dan orang dewasa jangan menjadi pelaku kekerasan terhadap anak anak, ini harus kita edukasi semua karena segala sesuatu itu di mulai hal hal yang kecil hingga ke hal hal yang besar seperti contoh anak anak di kontrol dalam hal penggunaan Handphone karena kebanyakan bermain handphone bisa menyebabkan hal hal tidak diinginkan karena handphone yang sekarang terjun bebas dalam mengakses informasi tidak Filter dalam penggunaan handphone saat semua bisa diakses di hp saat baik itu hal positif dan negatif”.
Harus ada pengawasan dimulai semua pihak mulai dari keluarga, masyarakat dan penegak hukum semua yang peduli terhadap harus melindungi anak anak dari kekerasan dan perdagangan anak ”
Kita berikan akan edukasi yang harus benar benar baik kepada anak semua pihak juga harus bisa menjadi contoh teladan bagi anak anak agar tidak menjadi pelaku pembullyan ataupun pelaku kekerasan Terhadap anak .”Ujarnya.
Untuk melindungi anak anak dari kekerasan terhadap anak kita harus semua berkontribusi baik itu keluarga, lembaga eksekutif , lembaga legislatif dan penegak Hukum kita harus bersatu menghindarkan kan kekerasan terhadap anak yang penting adalah Edukasi agar tidak berbuat Kekerasan dan eksploitasi terhadap anak “Kata Rajab.
Kegiatan edukasi yang telah di lakukan oleh Komnas Perlindungan anak Kab Karo yang telah terlaksana di beberapa sekolah adalah sosialisasi Sekolah Bebas Perundungan dan Pembullyan,
“semua anak dan orang dewasa jangan menjadi pelaku pembullyan karena pembullyan adalah kekerasan secara non fisik yang bisa merusak mental anak.”Pungkasnya.
Saya berpesan mari kita semua lembaga baik itu lembaga Pemerintah,Lembaga Masyarakat dan Lembaga Kepemudaan yang ada di kabupaten di Karo mari kita edukasi agar tidak terjadi kekerasan/Eksploitasi “Perdagangan”Terhadap anak di kabupaten Karo “Tutup Rajab Tarigan
Reporter :RATU